
JAKARTA, mulamula.id – Pemerintah resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok. Keputusan ini diambil setelah platform video pendek itu menyerahkan data yang diminta terkait aktivitas selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Langkah ini mengakhiri ketegangan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan TikTok, yang sempat dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi tentang eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi di fitur TikTok Live.
Data yang Diminta Pemerintah
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengirimkan surat resmi kepada kementerian pada Jumat (3/10). Surat itu berisi rekapitulasi harian eskalasi traffic, jumlah transaksi monetisasi, serta indikasi monetisasi yang diduga melanggar aturan.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta terkait aktivitas TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander, di Jakarta, Minggu (5/10).
Alexander menegaskan, data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai kepatuhan TikTok terhadap regulasi.
“Kami memutuskan mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi,” ujarnya.
Latar Belakang Pembekuan TDPSE
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena dinilai tidak patuh terhadap kewajiban penyediaan data sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pembekuan itu tidak sampai memblokir akses TikTok atau fitur Live di Indonesia.
Baca juga: TikTok Dibekukan Pemerintah, Ada Apa di Baliknya?
Pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya memberikan sebagian data yang diminta pemerintah terkait peningkatan traffic dan aktivitas Live selama gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, PSE yang tidak memenuhi kewajiban dalam tujuh hari setelah pembekuan dapat dikenai sanksi pemutusan akses dan pencabutan izin.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial,” tegas Alexander.
Garis Waktu Kasus TikTok di Indonesia
25–30 Agustus 2025
Eskalasi traffic dan aktivitas TikTok Live meningkat tajam saat gelombang unjuk rasa berlangsung.3 Oktober 2025
Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena tidak menyerahkan data secara lengkap.3 Oktober 2025 (Malam)
TikTok mengirimkan surat ke Komdigi berisi rekap data harian traffic, jumlah monetisasi, dan indikasi pelanggaran.5 Oktober 2025
Komdigi menilai kewajiban data telah dipenuhi dan mencabut pembekuan. TikTok kembali berstatus resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Tantangan Pengawasan Ruang Digital
Kasus TikTok menyoroti pentingnya tata kelola data dan pengawasan ruang digital di Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan agar platform asing tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga transparan dalam memberikan data yang relevan untuk kepentingan publik dan keamanan nasional.
Ke depan, Komdigi menegaskan akan meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, khususnya yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.