Dua WNI Ditangkap di Makkah karena Jual Jasa Haji Ilegal

Aparat Saudi menangkap dua WNI penyedia jasa haji ilegal. Foto: tangkapan layar X/@security_gov.

MAKKAH – Otoritas Keamanan Umum Arab Saudi kembali menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) karena terlibat dalam praktik haji ilegal. Keduanya merupakan mukimin atau penduduk tetap di Saudi yang nekat menawarkan jasa haji tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan saat patroli keamanan di wilayah Kota Makkah, menjelang puncak musim haji 2025. Menurut laporan media lokal Okaz, Selasa (13/5), kedua pelaku terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius.

Pelanggaran Berlapis, Iklan Palsu dan Penampungan Ilegal

Otoritas Saudi menyebut kedua WNI tersebut memalsukan iklan kampanye haji dan mempromosikan kartu identitas palsu sebagai bukti izin haji. Tak hanya itu, mereka juga menampung 23 orang ekspatriat pemegang visa kunjungan dan ziarah di sebuah gedung di Makkah.

Semua calon jemaah yang mereka tampung tidak mengantongi izin resmi untuk berhaji, atau tasreh. Pemerintah Saudi sejak 29 April 2025 memang memperketat aturan. Hanya mereka yang memiliki visa resmi dan kartu elektronik Nusuk yang diizinkan mengikuti rangkaian ibadah haji.

Dua WNI diborgol aparat Arab Saudi usai ditangkap karena menjual jasa haji ilegal. Foto: tangkapan layar X/@security_gov.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNI langsung diborgol dan diamankan. Dalam dokumentasi resmi, tampak jajaran kartu haji palsu yang mereka edarkan, meski sebagian visual disamarkan.

Saudi memberikan peringatan keras bagi pelanggar aturan haji. Hukuman mencakup denda hingga 100 ribu riyal, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Saudi selama 10 tahun.

Hanya Dua Jalur Resmi Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali bahwa visa haji hanya dikeluarkan melalui dua jalur: kantor urusan haji di negara asal dan aplikasi resmi Nusuk. Sistem digital ini mengintegrasikan data identitas, jadwal ibadah, serta layanan yang akan diterima oleh jemaah.

Baca juga: Haji 2025 Dimulai, Ini Panduan Perjalanan Jemaah Indonesia

Pengetatan sistem dilakukan demi keamanan, kelancaran, dan kenyamanan jutaan jemaah yang datang dari seluruh dunia. Penipuan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah ilegal yang tidak terlindungi secara sistemik.

Kasus Berulang, WNI Perlu Waspada

Penangkapan ini menambah daftar kasus serupa yang melibatkan WNI dalam jaringan penyedia jasa haji ilegal. Sebelumnya, dua pria Indonesia juga diamankan karena menawarkan paket haji tanpa izin.

Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah dan Kemenag diimbau untuk terus mengedukasi calon jemaah dan mukimin WNI di Saudi agar tidak tergiur iming-iming berhaji murah dengan jalur tak resmi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *