
JAKARTA, mulamula.id – Media sosial tak lagi dianggap ruang netral. Bagi banyak negara, ini sudah masuk kategori risiko baru bagi anak.
Kekhawatiran itu makin nyata. Paparan konten negatif, kecanduan digital, hingga gangguan kesehatan mental jadi alasan utama. Bahkan, sejumlah riset menyebut penggunaan berlebih bisa berdampak pada kemampuan kognitif anak.
Kini, satu per satu negara mulai bergerak. Bukan sekadar imbauan. Tapi pembatasan, bahkan pelarangan.
Dunia Mulai Mengunci
Langkah paling tegas datang dari Australia. Sejak Desember 2025, negara ini resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Aturannya tidak main-main. Platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga Facebook wajib memverifikasi usia pengguna.
Jika gagal, denda besar menanti. Nilainya mencapai puluhan juta dolar Australia.
Gelombang ini tidak berhenti di sana.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Negara Tutup Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Di Denmark, pemerintah menyiapkan larangan untuk anak di bawah 15 tahun. Sementara Prancis sudah menyetujui regulasi serupa, meski masih menunggu pengesahan final.
Spanyol dan Malaysia juga bergerak ke arah yang sama. Targetnya jelas, usia minimum 16 tahun.
Bahkan India dan Yunani mulai mendorong pembatasan ketat, meski belum sepenuhnya final.
Indonesia Mulai Menyusul
Indonesia tidak tinggal diam.
Per 28 Maret 2026, pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan melalui PP tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Aturannya tegas. Anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses sejumlah platform populer seperti X, Threads, hingga Roblox.
Baca juga: Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Media Sosial
Langkah ini bukan sekadar ikut tren global. Pemerintah melihat ancaman nyata: kecanduan, paparan konten berbahaya, hingga tekanan sosial digital yang semakin sulit dikendalikan.
Antara Proteksi dan Kebebasan
Tidak semua negara memilih pelarangan total.
Jerman masih memberi ruang. Anak usia 13–16 tahun boleh mengakses, tapi dengan izin orang tua.
Sementara China mengambil pendekatan berbeda. Bukan melarang, tapi membatasi waktu layar dan jenis konten lewat “minor mode”.
Baca juga: Untuk Pertama Kali, Medsos Dihukum karena Bikin Anak Kecanduan
Di Inggris, pemerintah bahkan mulai mengkaji pelarangan fitur adiktif seperti infinite scrolling.
Sedangkan Amerika Serikat masih terfragmentasi. Aturan nasional hanya melindungi anak di bawah 13 tahun dari pengumpulan data tanpa izin orang tua. Selebihnya, bergantung pada kebijakan negara bagian, yang kerap berbenturan dengan isu kebebasan berekspresi.
Era Baru Internet Anak?
Gelombang ini mengirim satu sinyal kuat, era “internet bebas” untuk anak mulai dipertanyakan.
Pertanyaannya kini bukan lagi boleh atau tidak. Tapi, sejauh mana negara bisa mengatur.
Baca juga: Kecanduan Medsos Jadi Isu Hukum, Indonesia Mulai Bersiap
Apakah pembatasan ini benar-benar melindungi?
Atau justru mengubah cara satu generasi tumbuh di dunia digital?
Eksperimen global ini sedang berjalan. Dan Indonesia kini jadi bagian di dalamnya. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.