Era Baru BUMN, Ada BP BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan Menteri

Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025), saat mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN menjadi Undang-Undang. Foto: TVP.

JAKARTA, mulamula.id – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Nomor 19/2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang.

Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dihadiri 426 anggota dewan. Ketukan palu Dasco menjadi tanda dimulainya babak baru tata kelola perusahaan pelat merah.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Terima kasih,” ujar Dasco sebelum mengetukkan palu sidang.

Lahirnya BP BUMN

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah lahirnya Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Badan baru ini akan mengambil alih sejumlah kewenangan Kementerian BUMN, termasuk mengelola dividen saham Seri A Dwi Warna yang tetap harus mendapat persetujuan Presiden.

Langkah ini diharapkan membuat pengawasan dan pembinaan BUMN lebih fokus, profesional, dan independen.

Larangan Rangkap Jabatan

UU yang baru juga melarang menteri dan wakil menteri duduk di kursi direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII-2025.

Baca juga: Rangkap Jabatan Dilarang MK, 30 Wamen Harus Lepas Kursi Komisaris BUMN

Selain itu, pejabat BUMN kini diakui sebagai penyelenggara negara, yang berarti harus tunduk pada standar integritas publik dan aturan yang lebih ketat.

Afirmasi Gender dan Kepastian Pajak

Revisi UU turut memberi dorongan untuk kesetaraan gender. Karyawan perempuan di BUMN kini punya peluang yang sama untuk menempati posisi strategis, seperti direksi, komisaris, hingga manajer puncak.

UU ini juga mengatur kepastian perpajakan untuk transaksi antar-holding maupun dengan pihak ketiga agar bisnis BUMN semakin transparan dan efisien.

Pengawasan Keuangan Lebih Ketat

RUU yang baru juga mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit laporan keuangan BUMN.

Proses peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak mengganggu operasional perusahaan dan pelayanan publik.

Baca juga: MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan, Berlaku dalam 2 Tahun

Pengesahan UU ini disebut sebagai momentum penting reformasi tata kelola BUMN. Namun, pengamat mengingatkan agar implementasinya tidak berhenti di atas kertas. Pengawasan publik dan DPR bakal jadi kunci agar perubahan benar-benar memberi dampak. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *