
JAKARTA, mulamula.id – Sengketa empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dan Sumatera Utara terus memanas. Di tengah ketegangan, tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yarmen Dinamika, menyodorkan tiga skenario penyelesaian yang dinilai bisa menjadi jalan keluar terhormat bagi semua pihak.
Berbicara dalam Dialog Khusus yang digelar Forum Wartawan Aceh di Jakarta (Forjak), Sabtu (14/5/2025) malam, Yarmen memaparkan opsi-opsi tersebut sebagai solusi yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga menjaga stabilitas politik dan harga diri masing-masing pihak yang terlibat.
Opsi Mengembalikan ke Pemerintah Pusat
Menurut Yarmen, skenario pertama adalah pengembalian status empat pulau itu oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada pemerintah pusat. “Exit strategi yang terhormat adalah Bobby mengembalikan pulau ini karena secara administratif dan kesejarahan, bukan haknya,” ujarnya.
Yarmen menyoroti wacana pengelolaan bersama yang diusulkan pihak Sumut. Menurutnya, justru usulan itu menjadi bukti bahwa Sumut sadar keempat pulau bukan sepenuhnya miliknya. “Kalau memang itu wilayah Sumut, kenapa mesti ada tawaran kelola bersama?” tambahnya.
Evaluasi Ulang Keputusan Mendagri
Skenario kedua, kata Yarmen, adalah revisi langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia menilai Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 itu cacat dari sisi prosedur. “Di mana-mana Permen itu bikin manis. Hanya Permen Tito yang bikin pahit bagi Aceh Singkil,” kritiknya.
Baca juga: 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Ini Alasan Pusat Memutuskan
Yarmen menyebutkan, ada klausul dalam setiap peraturan yang membuka peluang revisi jika ditemukan kekeliruan. Apalagi, keputusan pengalihan empat pulau ini dinilai tidak transparan dan minim dialog dengan Aceh.
Presiden Prabowo Turun Tangan
Skenario ketiga yang kini berjalan adalah pengambilalihan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto. Yarmen menilai langkah Prabowo sebagai exit strategy yang elegan. “Dengan demikian, semua terselamatkan mukanya,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Pekan Depan
Langkah Presiden Prabowo untuk turun tangan sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan bahwa Prabowo akan memutuskan langsung status empat pulau dalam waktu dekat.
Bukti Historis Kepemilikan Aceh
Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub, menegaskan bahwa dari sisi historis, keempat pulau itu memang milik Aceh. Ia mengacu pada kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992 yang disahkan di hadapan Mendagri saat itu, Jenderal Rudini.
Selain itu, penguatan status empat pulau tersebut juga tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Bahkan Mahkamah Agung (MA) pernah menolak gugatan Sumut terkait kepemilikan pulau.
Muslim mempertanyakan dasar hukum keluarnya keputusan Mendagri yang tiba-tiba menetapkan keempat pulau itu menjadi milik Sumut. “Atas pertimbangan hukum apa. Latar belakangnya apa? Ini perlu dijelaskan,” tegasnya.
Kini, publik menanti keputusan final Presiden Prabowo. Keputusan itu dinilai akan menentukan arah penyelesaian, sekaligus meredakan ketegangan yang mulai merambat ke ranah politik, hukum, dan sosial di kedua provinsi. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.