
BANDA ACEH, mulamula.id – Polda Aceh resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob yang sebelumnya diduga meninggalkan tugas dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, keputusan PTDH diambil setelah Bripda Rio terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi.
“Yang bersangkutan telah terbukti melakukan desersi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bertugas,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Pemecatan Lewat Mekanisme Internal Polri
Menurut Joko, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut diambil setelah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal Polri, termasuk pemeriksaan administrasi dan pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Anggota Brimob Aceh Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia, Tinggalkan Tugas Sejak Desember
Proses tersebut dilakukan meski yang bersangkutan berada di luar negeri dan tidak memenuhi panggilan resmi dari kesatuan.
Riwayat Pelanggaran Jadi Pertimbangan
Selain kasus desersi, Bripda Rio juga tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Pada Mei 2025, ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus perselingkuhan hingga pernikahan siri.
“Dalam sidang kode etik sebelumnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun. Riwayat itu turut menjadi bahan pertimbangan,” ujar Joko.
Polri Tegaskan Disiplin dan Integritas
Polda Aceh menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan integritas anggota Polri. Setiap personel Polri diwajibkan mematuhi aturan kedinasan dan tidak meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Dengan keputusan tersebut, Bripda Muhammad Rio tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian dinyatakan gugur. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.