
JAKARTA, mulamula.id – Upaya Google lolos dari jerat kasus monopoli di Indonesia kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perusahaan teknologi raksasa itu. Putusannya tegas, denda Rp202,5 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berlaku.
Putusan dijatuhkan pada 10 Maret 2026. Majelis hakim dipimpin Syamsul Ma’arif. Amar putusannya singkat, tapi berdampak besar, “Tolak.”
Artinya, seluruh rangkaian putusan sebelumnya, dari KPPU hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, resmi berkekuatan hukum tetap.
Dari Kebijakan Platform ke Masalah Monopoli
Kasus ini berakar dari satu kebijakan penting: Google mewajibkan semua pengembang aplikasi menggunakan Google Play Billing.
Aturan itu berlaku penuh sejak pertengahan 2022. Setiap transaksi digital di dalam aplikasi, mulai dari game, langganan, hingga fitur premium, harus lewat sistem pembayaran Google.
Masalahnya, tidak ada opsi lain.
KPPU melihat ini sebagai potensi penguncian pasar. Pengembang tidak bisa memilih metode pembayaran alternatif. Mereka juga dikenakan potongan hingga 15–30 persen per transaksi.
Dalam dunia digital, angka itu bukan kecil. Bagi banyak startup dan developer lokal, margin bisa langsung tergerus.
Putusan KPPU: Dominasi yang Disalahgunakan
Pada Januari 2025, KPPU memutuskan Google melanggar hukum persaingan usaha di Indonesia.
Dua pasal kunci yang dilanggar:
- Pasal 17: praktik monopoli
- Pasal 25: penyalahgunaan posisi dominan
Kesimpulannya jelas: Google terlalu dominan di ekosistem distribusi aplikasi Android—dan dominasi itu digunakan untuk mengunci sistem pembayaran.
KPPU tidak hanya menjatuhkan denda. Mereka juga memerintahkan perubahan kebijakan:
- Google harus membuka opsi pembayaran lain
- Pengembang boleh menggunakan sistem di luar Google melalui skema User Choice Billing
Google Melawan, tapi Gagal di Semua Level
Google tidak tinggal diam. Mereka menempuh semua jalur hukum.
- Februari 2025: Ajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditolak
- Lanjut kasasi ke Mahkamah Agung, ditolak lagi
Dengan putusan MA, ruang banding tertutup. Kasus ini selesai.
Apa Artinya Buat Developer dan Industri?
Putusan ini bukan sekadar soal denda. Ini soal arah ekosistem digital Indonesia.
Pertama, developer punya peluang lebih besar. Mereka tidak lagi terkunci pada satu sistem pembayaran.
Kedua, biaya transaksi berpotensi turun. Alternatif pembayaran bisa menciptakan kompetisi.
Ketiga, ini jadi sinyal kuat ke platform global:
Indonesia tidak pasif dalam menghadapi dominasi big tech.
Sinyal Regulasi Digital Makin Tegas
Kasus ini juga memperlihatkan satu hal penting, regulasi digital di Indonesia mulai naik level.
KPPU berani menyentuh platform global. Pengadilan menguatkan. Mahkamah Agung menutup perkara dengan keputusan final.
Di tengah ekonomi digital yang tumbuh cepat, pertanyaannya kini bergeser. Apakah ini awal dari gelombang baru pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar? Atau justru jadi momentum untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil?
Yang jelas, satu babak sudah selesai. Tapi, dampaknya baru saja dimulai. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.