
JAKARTA, mulamula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan tentang gratifikasi pada awal 2026. Aturan baru ini memperjelas batas nilai pemberian yang masih dianggap wajar sekaligus memperketat kewajiban pelaporan bagi aparatur negara.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi ini ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.
KPK menegaskan, setiap penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya wajib melaporkan. Bahkan, Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara diwajibkan menolak gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Batas Nilai Gratifikasi yang Dianggap Wajar
KPK menetapkan batas nilai pemberian yang tidak wajib dilaporkan dalam konteks sosial atau keagamaan. Pemberian dalam rangka:
- pertunangan
- pernikahan
- kelahiran
- akikah
- baptis
- khitanan
- upacara adat atau keagamaan lainnya
dibatasi maksimal Rp1.500.000 dari setiap pemberi.
Baca juga: OTT Pajak Tanpa Parade Tersangka, KUHAP Baru Ubah Wajah KPK
Sementara itu, pemberian antarrekan kerja yang tidak berbentuk uang atau alat tukar lain dibatasi maksimal Rp500.000 per pemberian, dengan total akumulasi paling banyak Rp1.500.000 per tahun dari pemberi yang sama. Ketentuan ini hanya berlaku sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Batas Waktu Pelaporan 30 Hari Kerja
Aturan baru juga menegaskan tenggat pelaporan. Gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Apabila pelaporan melewati batas waktu tersebut, gratifikasi dapat ditetapkan sebagai milik negara. Artinya, penerima tidak lagi memiliki hak atas barang atau fasilitas yang diterima.
Laporan Tidak Lengkap Bisa Tidak Diproses
KPK turut mengatur soal kelengkapan dokumen. Laporan gratifikasi yang tidak dilengkapi dalam waktu lebih dari 20 hari kerja sejak dilaporkan dapat dinyatakan tidak ditindaklanjuti.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaporan tidak hanya harus tepat waktu, tetapi juga harus disertai data yang memadai.
Peran Unit Pengendalian Gratifikasi Diperluas
Di tingkat instansi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mendapat mandat lebih luas. UPG bertugas menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi, serta menyimpan barang titipan hingga ada penetapan status dari KPK.
Baca juga: KUHAP Baru Ubah Aturan Penahanan: Siapa Berwenang, Kapan Bisa Ditahan?
Selain itu, UPG juga didorong aktif menyusun aturan internal, memberikan pelatihan, mendukung implementasi pengendalian gratifikasi, serta menyosialisasikan ketentuan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja.
Dorong Budaya Tolak Gratifikasi
Melalui regulasi baru ini, KPK ingin memperkuat budaya integritas di lingkungan birokrasi. Pemberian yang terlihat sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dapat berubah menjadi konflik kepentingan jika berkaitan dengan jabatan.
Karena itu, prinsip utamanya kini semakin jelas, jika terkait jabatan, sebaiknya ditolak. Jika terlanjur diterima, wajib dilaporkan. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.