Hasto Divonis 3,5 Tahun: Suap Terbukti, Hambat KPK Tak Terbukti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) menyimak pernyataan pengacara saat konferensi pers usai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Foto: Ist.

JAKARTA, mulamula.id Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Tak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sementara itu, dalam dakwaan lain terkait dugaan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto dinyatakan tidak bersalah. Hakim menyebut tak ada bukti yang cukup bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam atau menenggelamkan handphone yang diduga berisi informasi penting saat proses penyidikan.

Hakim juga menegaskan bahwa status Hasto saat itu sebagai saksi membuatnya berhak untuk tidak memberatkan dirinya sendiri. Hak konstitusional tersebut dikenal sebagai asas nemo tenetur seipsum accusare, yang melindungi individu agar tak dipaksa memberi kesaksian terhadap diri sendiri dalam proses hukum.

Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan kepada media setelah divonis bersalah dalam kasus suap oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Foto: Ist

Tak hanya itu, KPK pun tetap berhasil menyita ponsel yang dimaksud dan melanjutkan proses penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk menerbitkan surat perintah penyidikan pada Januari 2020. Fakta ini menjadi dasar tambahan bahwa dakwaan merintangi penyidikan tidak terbukti.

Terbukti Terlibat Suap PAW Harun Masiku

Dalam perkara suap, Hasto disebut berperan aktif dalam upaya agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersama-sama dengan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan total Rp 600 juta. Sebagian besar dana, yakni Rp 400 juta, berasal langsung dari Hasto.

“Sejak awal terdakwa telah berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh bila diperlukan,” tegas Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan.

Dengan putusan ini, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana suap kepada penyelenggara negara. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *