Indonesia Atur Vape Lewat Cukai, Singapura Pilih Jalur Larangan Total

Ilustrasi pengguna vape. Di Indonesia, produk ini diatur lewat mekanisme cukai sejak 2018, berbeda dengan Singapura yang memilih larangan total. Foto: Miguel Arcanjo Saddi/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id Pemerintah Indonesia mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape dengan mengenakan cukai sejak Juli 2018. Kebijakan ini menutup kekosongan regulasi yang terjadi sejak produk tersebut mulai berkembang di Tanah Air pada 2015.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan vape diperlakukan sebagai barang kena cukai karena memenuhi kriteria pengawasan. “Cukai bukan sekadar penerimaan negara, tapi instrumen hukum untuk membatasi konsumsi dan memetakan industri,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (5/9).

Dalam struktur tarif, vape masuk kelompok Industri Hasil Tembakau (IHT) bersama rokok konvensional. Pos khusus ditambahkan untuk rokok elektrik berbentuk cair maupun padat, termasuk sistem terbuka dan tertutup.

Baca juga: Tren Merokok Terkini: Konvensional Tergeser, Perokok Vape Melonjak 10 Persen

Meski demikian, Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak memiliki kewenangan melarang atau mengizinkan konsumsi vape. “Ranah itu ada di Kementerian Kesehatan atau BPOM,” katanya.

Perbandingan dengan Singapura

Berbeda dengan Indonesia, Singapura sejak 2018 memilih jalur larangan total terhadap vape. Perdana Menteri Lawrence Wong bahkan menyatakan penggunaan vape kini diperlakukan setara dengan kasus narkotika, dengan sanksi pidana yang lebih berat.

“Bahaya sesungguhnya ada pada zat adiktif di dalamnya. Hari ini etomidat, besok bisa lebih berbahaya lagi,” tegas Wong dalam pidato National Day Rally 2025.

Grafis: Daffa Attarikh/ mulamula.

Kebijakan kontras kedua negara menunjukkan perbedaan pendekatan hukum. Indonesia masih mengandalkan instrumen fiskal untuk pengendalian, sementara Singapura mengambil jalur larangan menyeluruh dengan ancaman pidana. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *