
JAKARTA, mulamula.id – Indonesia mencatat kemenangan penting dalam sengketa perdagangan biodiesel melawan Uni Eropa (UE). Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada 22 Agustus lalu menyatakan bahwa kebijakan bea imbalan (countervailing duties) yang diterapkan UE terhadap biodiesel asal Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, keputusan ini membuktikan Indonesia konsisten mematuhi aturan WTO. “Kami mendesak UE segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/8).
Tiga Aspek Kunci Kemenangan Indonesia
Panel WTO yang beranggotakan perwakilan Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia, menemukan tiga poin utama yang memperkuat posisi Indonesia:
- Tidak ada bukti perintah harga murah. Argumen UE yang menuding pemerintah memaksa pelaku usaha sawit menjual bahan baku ke produsen biodiesel dengan harga rendah dinyatakan tidak terbukti.
- Bea keluar sawit bukan subsidi. Panel menilai kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor minyak sawit Indonesia tidak dapat digolongkan sebagai subsidi.
- Ancaman kerugian UE tak terbukti. Komisi Eropa gagal menunjukkan bukti adanya kerugian nyata bagi industri biodiesel Eropa akibat ekspor Indonesia. Bahkan, faktor lain yang memengaruhi pasar biodiesel di kawasan tersebut diabaikan oleh UE.
Dengan demikian, panel menilai tuduhan subsidi dan bea imbalan yang diberlakukan UE tidak didasarkan pada bukti objektif.
Bukti Diplomasi Perdagangan Indonesia
Budi menegaskan kemenangan ini hasil kerja kolektif pemerintah, sektor swasta, dan ahli hukum internasional. “Ini bukti bahwa Indonesia mampu bersaing adil di pasar global dan siap membela kepentingan nasional melalui mekanisme WTO,” kata dia.
Baca juga: WTO Dukung Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa
Pemerintah Indonesia juga mendorong penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO agar sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan tetap tegak di tengah ketidakpastian global.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan putusan ini benar-benar dijalankan. “Kami berharap UE menghormati putusan WTO dan segera menyesuaikan kebijakannya. Tujuannya jelas, agar kinerja ekspor biodiesel Indonesia ke Eropa bisa segera pulih,” katanya.
Dampak bagi Ekspor Indonesia
Keputusan WTO memberi harapan baru bagi industri biodiesel nasional. Selama bertahun-tahun, UE menjadi salah satu pasar penting bagi produk energi terbarukan asal Indonesia. Dengan putusan ini, hambatan tarif diharapkan bisa segera dicabut sehingga daya saing biodiesel Indonesia meningkat kembali.
Lebih dari itu, kemenangan di forum WTO menunjukkan bahwa Indonesia mampu menggunakan jalur hukum internasional untuk melindungi kepentingan dagang strategis sekaligus memperkuat posisinya dalam diplomasi ekonomi global. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.