Indonesia Perlu “Kementerian Iklim”? Begini Gagasan di Baliknya

Gagasan pembentukan otoritas iklim nasional dinilai penting untuk menyatukan arah kebijakan lintas kementerian. Foto: Ilustrasi/ Ist.

ISU iklim mulai masuk ke ruang politik. Setelah lama menjadi ranah teknokrat dan aktivis lingkungan, kini parlemen ikut mendorong gagasan pembentukan lembaga khusus yang mengurus perubahan iklim di Indonesia.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno bilang, sudah saatnya ada lembaga yang fokus dan kuat menangani masalah ini. “Kami mengusulkan ada kelembagaan khusus yang nanti jadi koordinator dan integrator dari berbagai kebijakan yang ada,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan (13/10/2025).

Artinya, kebijakan iklim Indonesia tak lagi tersebar di banyak kementerian yang jalan sendiri-sendiri. Lembaga ini nantinya bisa berbentuk kementerian, badan, atau otorita nasional, dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Biar Nggak Jalan Sendiri-sendiri

Selama ini, urusan iklim memang terpecah.
KLH (sebelumnya KLHK) mengurusi emisi dan hutan, ESDM fokus ke energi bersih, Bappenas bikin rencana, sementara Kementerian Keuangan mengatur pajak karbon dan pendanaan hijau.

Baca juga: Rp4.500 Triliun buat Iklim, Siapa Bayar Tagihannya?

Masalahnya, semua bekerja di jalur masing-masing. Padahal, krisis iklim nggak kenal batas sektor. Emisi dari industri berhubungan dengan energi, energi berpengaruh ke transportasi, dan semuanya berdampak ke masyarakat.

“Kalau nggak disatukan, kebijakan kita bakal tumpang tindih,” kata Eddy.
Ia mencontohkan negara lain seperti Inggris yang punya Climate Change Committee dan Filipina dengan National Council on Climate Change sebagai lembaga khusus yang koordinatif dan kuat.

Baca juga: Ironi Iklim Negara Pulau Kecil, 1 Persen Emisi 100 Persen Risiko

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.
RUU Iklim di Depan Mata

Usulan ini sejalan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim, yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Eddy berharap RUU ini bisa dibahas cepat, karena menurutnya kita sudah bukan lagi menghadapi “perubahan iklim”, tapi krisis iklim. “Kalau bisa, awal 2026 sudah masuk pembahasan di Komisi XII,” ujarnya.

Baca juga: Indonesia Korban atau Biang Kerok Krisis Iklim?

Kalau RUU ini disahkan, Indonesia bisa punya payung hukum yang mengatur arah kebijakan iklim nasional, mulai dari pendanaan, tanggung jawab sektor, sampai peran publik.

Pembentukan lembaga khusus ini bukan cuma soal birokrasi baru, tapi cara melihat krisis iklim sebagai agenda nasional. Dengan koordinasi yang lebih kuat, Indonesia bisa mempercepat transisi energi, menekan emisi, sekaligus membuka peluang ekonomi hijau.

Singkatnya, bukan cuma alam yang diselamatkan, tapi juga masa depan ekonomi dan generasi muda yang akan hidup di dalamnya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *