Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem, Sekolah PJJ hingga 28 Januari

Petugas BPBD DKI Jakarta mengevakuasi warga di wilayah terdampak banjir, Jakarta, Minggu (18/1/2026), saat hujan lebat memicu genangan di sejumlah kawasan ibu kota. Foto: Dok. BPBD DKI Jakarta.

JAKARTA, mulamula.id Jakarta masuk fase siaga. Hujan lebat hingga ekstrem diperkirakan mengguyur ibu kota dalam beberapa hari ke depan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem hingga 24 Januari 2026. Puncaknya diprediksi terjadi pada 22–23 Januari, dengan intensitas hujan sangat lebat hingga ekstrem. Pada 24 Januari, hujan lebat masih berpotensi terjadi.

Kondisi ini bukan sekadar soal payung dan jas hujan. BPBD mengingatkan risiko lanjutan berupa genangan, banjir, dan gangguan aktivitas warga.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama yang tinggal di wilayah rawan banjir dan daerah dengan sistem drainase terbatas,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji.

Banjir Mengintai, Warga Diminta Siaga

Cuaca ekstrem selalu membawa dampak hidrometeorologi. Jakarta sudah sering mengalaminya.

BPBD meminta warga menyiapkan langkah antisipasi sederhana tapi krusial. Mulai dari membawa perlengkapan hujan, menyiapkan tas siaga bencana, hingga memantau kondisi lingkungan sekitar.

Baca juga: Jakarta Sudah Menjadi Megacity Dunia, tapi Negara Belum Siap Mengelolanya

Warga juga diminta rutin mengecek informasi resmi. Data tinggi muka air dan kondisi banjir bisa dipantau lewat situs Pantau Banjir Jakarta dan aplikasi JAKI. Dalam kondisi darurat, layanan Jakarta Siaga di nomor 112 tetap siaga 24 jam.

Di sisi lain, BPBD bersama instansi terkait mengaku terus memantau situasi lapangan. Respons cepat menjadi kunci untuk meminimalkan risiko bagi warga.

Sekolah Beralih ke PJJ

Cuaca ekstrem tak hanya berdampak pada jalan dan permukiman. Aktivitas pendidikan ikut terdampak.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.

Baca juga: Banjir Ganggu Mobilitas, TransJakarta Sesuaikan Puluhan Rute

PJJ wajib diterapkan selama cuaca ekstrem berlangsung dan berlaku hingga 28 Januari 2026. Kepala sekolah diminta aktif mendampingi proses belajar, termasuk menyiapkan alternatif jika terjadi kendala teknis.

Komunikasi dengan orang tua juga ditekankan. Sekolah diminta memastikan informasi PJJ tersampaikan dengan jelas dan konsisten.

Cuaca Ekstrem, Adaptasi Jadi Kunci

Hujan ekstrem bukan fenomena baru. Tapi respons cepat dan adaptif menentukan dampaknya.

PJJ menjadi contoh bagaimana kebijakan publik harus lentur menghadapi kondisi darurat. Di saat yang sama, kesiapsiagaan warga tetap jadi faktor penentu.

Jakarta kembali diuji. Bukan hanya oleh hujan, tapi oleh seberapa siap kota dan warganya beradaptasi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *