Karbon Masuk Way Kambas, Konservasi Dipertanyakan

Sekelompok gajah berjalan bersama anaknya di habitat alami. Way Kambas menjadi salah satu rumah terakhir gajah Sumatra yang kini tertekan oleh perubahan ruang dan kebijakan. Foto: Ilustrasi/  Balazs Simon/ Pexels.

WAY KAMBAS selama ini dikenal sebagai rumah terakhir bagi gajah, badak, dan harimau Sumatra. Tapi kini, taman nasional di Lampung Timur itu kembali jadi sorotan. Bukan karena satwa. Melainkan karena rencana perubahan zonasi kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan berencana membuka ruang pemanfaatan jasa lingkungan karbon di Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Sekitar 9.000 hektare akan ditetapkan sebagai zona pemanfaatan karbon. Selain itu, lebih dari 13.000 hektare lainnya diarahkan untuk program penghijauan kembali atau aforestasi dan reforestasi.

Pemerintah menyebut kebijakan ini tidak akan menyentuh hutan secara fisik. Tidak ada penebangan. Tidak ada pembukaan lahan. Hanya karbon.

Baca juga: Bisakah Karbon Selamatkan Hutan Indonesia?

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir, menyatakan zonasi baru justru bertujuan memperkuat perlindungan kawasan.

“Zona pemanfaatan ini memungkinkan perlindungan ekstra ketat untuk mempertahankan hutan yang masih baik serta memulihkan area yang rusak,” ujarnya.

Namun, penjelasan itu tidak sepenuhnya meredam kritik.

Zona Inti Jadi Sorotan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai rencana tersebut sebagai langkah mundur dalam konservasi. Masalahnya bukan sekadar karbon, melainkan lokasi penerapannya.

“Zona inti itu jantung kawasan konservasi. Ketika diubah menjadi zona pemanfaatan, itu kemunduran serius,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.

Menurut Irfan, perdagangan karbon bukan solusi krisis iklim. Ia justru khawatir pendekatan ini membuka ruang kompromi di kawasan yang seharusnya dilindungi ketat.

Way Kambas bukan hutan biasa. Kawasan ini menjadi habitat penting gajah Sumatra, satwa yang populasinya terus terdesak oleh alih fungsi lahan. Badak Sumatra yang sangat langka juga masih bertahan di Suaka Rhino Sumatera di dalam kawasan taman nasional.

Baca juga: Atas Nama Rakyat, Korporasi Sawit Kuasai Lahan Konservasi

Belum lama ini, kamera jebak merekam kelahiran anak harimau Sumatra di hutan Way Kambas. Bukti bahwa ekosistemnya masih hidup. Dan rapuh.

Karbon dan Batas Konservasi

Pemerintah berdalih, perubahan zonasi perlu dilakukan karena kondisi lapangan telah berubah sejak zonasi lama ditetapkan pada 2020. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 membuka ruang pemanfaatan nilai ekonomi jasa lingkungan, termasuk karbon.

Masalahnya, aktivis dan akademisi menilai pendekatan ini berisiko menggeser makna konservasi. Ketika kawasan rusak, solusinya seharusnya perlindungan lebih ketat. Bukan redefinisi fungsi ruang.

Baca juga: Target Apple 2030 Ternyata Bergantung pada Hutan Sumatra

Pertanyaannya sederhana, jika tujuan utama adalah karbon dan rehabilitasi, mengapa tidak dilakukan di luar zona inti atau di kawasan non-konservasi?

Polemik Way Kambas memperlihatkan dilema besar kebijakan lingkungan hari ini. Di satu sisi, negara butuh pendanaan konservasi. Di sisi lain, ada batas yang tidak bisa ditawar, yakni kawasan inti taman nasional.

Bagi publik, Way Kambas kini bukan hanya soal gajah dan badak. Tapi soal arah kebijakan. Apakah konservasi akan tetap jadi benteng terakhir alam, atau perlahan berubah jadi ruang kompromi atas nama karbon. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *