Kasasi Dikabulkan, Agnez Mo Lepas dari Tuntutan Rp 1,5 Miliar Royalti Lagu

Agnez Mo bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Agtas usai pertemuan di Gedung Kemenkumham, Februari 2025. Mahkamah Agung pada Senin (11/8/2025) mengabulkan kasasinya dalam perkara hak cipta lagu Bilang Saja. Foto: Instagram/ @agnezmo.

JAKARTA, mulamula.id Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan kasasi yang diajukan penyanyi internasional asal Indonesia, Agnez Mo, dalam perkara pelanggaran hak cipta. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez membayar royalti Rp 1,5 miliar.

Kasus ini bermula dari gugatan musisi Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias, pencipta lagu Bilang Saja. Ia menuduh Agnez membawakan lagunya tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masing-masing dengan nilai tuntutan Rp 500 juta.

Pengadilan Niaga kala itu menyatakan Agnez bersalah dan memerintahkan pembayaran ganti rugi. Namun, pada tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati memutuskan sebaliknya.

Baca juga: Mie Gacoan dan Pelajaran Penting soal Lisensi Musik

Putusan kasasi bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 ini dibacakan pada 11 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menerima kasasi Agnez dan menganulir seluruh putusan pengadilan sebelumnya.

Preseden Hukum Penting

Perkara ini menjadi sorotan karena menyinggung isu perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Putusan MA dinilai akan menjadi preseden hukum penting, khususnya bagi musisi dan penyelenggara konser yang kerap bersinggungan dengan aturan penggunaan karya cipta.

Pengamat hukum menilai, meski putusan ini membebaskan Agnez, industri musik tetap harus memperkuat kesadaran hukum terkait lisensi dan perizinan lagu. Persoalan hak cipta sering muncul bukan karena niat melanggar, melainkan karena lemahnya administrasi dan komunikasi antara pencipta lagu, label, dan promotor konser. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *