Kasus Hogi di DPR: Pengacara Soroti Hubungan Sebab-Akibat dan Batas Pidana

Teguh Sri, kuasa hukum Hogi Minaya, menyampaikan pandangannya saat mengikuti RDP dan RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: TV Parlemen.

JAKARTA, mulamula.id – Kasus pengejaran jambret di Sleman kini bergeser dari peristiwa jalanan ke perdebatan hukum. Dalam rapat Komisi III DPR, kuasa hukum Hogi Minaya menekankan satu hal, kausalitas.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret tas istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan saat dikejar. Namun, menurut tim kuasa hukum, rangkaian peristiwa itu tidak bisa dipotong hanya pada akibat akhirnya.

Rantai Peristiwa yang Tak Terpisah

Pengacara Hogi, Teguh Sri, menjelaskan bahwa tindakan kliennya berawal dari satu sebab yang jelas, penjambretan terhadap istrinya.

“Pengejaran itu ada sebab-musababnya. Tas dirampas, wajar jika suami berusaha mengambil kembali,” ujarnya dalam rapat.

Baca juga: Istri Hogi Ucap Terima Kasih, DPR Minta Kasus Kejar Jambret Dihentikan

Ia menilai peristiwa ini merupakan satu rangkaian utuh, yakni penjambretan, pengejaran, lalu kecelakaan, bukan tindakan terpisah yang berdiri sendiri.

Menurutnya, pengejaran akan berhenti jika tas dikembalikan atau dibuang oleh pelaku. “Kalau tas itu dilepas, Mas Hogi tentu berhenti. Tapi tas tetap dibawa,” katanya.

Soal Niat dan Unsur Pidana

Dari sisi hukum pidana, Teguh menegaskan tidak ada niat jahat dari Hogi. Tindakannya disebut spontan dan didorong naluri melindungi keluarga.

Ia juga menilai kecelakaan yang menewaskan para penjambret bukan akibat kesengajaan, melainkan situasi yang berkembang di jalan.

“Mas Hogi tidak bermaksud melakukan hal lain selain melindungi istrinya,” ucapnya.

Di titik ini, perdebatan masuk ke wilayah klasik hukum pidana, niat (mens rea), sebab-akibat, dan tanggung jawab atas akibat yang timbul.

Pembelaan Diri atau Kelalaian?

Argumen kuasa hukum mengarah pada dua hal, pembelaan terpaksa dan putusnya tanggung jawab pidana karena faktor kelalaian pihak lain.

Jika kecelakaan dinilai sebagai akibat dari tindakan berbahaya para penjambret sendiri, maka pertanggungjawaban pidana Hogi bisa diperdebatkan.

Baca juga: Kejar Jambret, Jadi Tersangka: Dilema Polisi dan Batas Pembelaan Diri

Kasus ini pun menjadi contoh nyata bagaimana satu tindakan spontan di ruang publik bisa berubah menjadi uji konsep hukum di ruang parlemen.

Ujian Batas Hukum

Kini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tapi juga cara hukum memandang reaksi spontan warga terhadap kejahatan.

Apakah setiap akibat tragis otomatis menjadi tanggung jawab pengejar? Ataukah hukum juga melihat rangkaian sebab yang lebih luas?

Jawabannya akan menentukan bukan hanya akhir perkara ini, tapi juga batas pembelaan diri dalam praktik hukum Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *