Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Apa itu ‘Restorative Justice’?

Proses mediasi di Mabes Polri mempertemukan pihak Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma. Kedua pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice. Foto: Humas Polri.

JAKARTA, mulamula.id Kasus yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dan pelanggannya Zendhy Kusuma akhirnya berakhir damai.

Setelah sempat saling melapor ke polisi dan bahkan berstatus tersangka, kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing. Polisi memfasilitasi mediasi. Konten yang sebelumnya beredar di media sosial juga dihapus.

Kasus yang sempat viral ini tidak berlanjut ke pengadilan. Penyidik menghentikan perkara melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Di balik penyelesaian tersebut, muncul satu konsep hukum yang semakin sering dipakai di Indonesia, restorative justice.

Lalu, apa sebenarnya arti konsep itu?

Dari Keributan Restoran ke Laporan Polisi

Perkara ini bermula pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah.

Saat restoran sedang ramai pesanan, seorang pelanggan bernama Zendhy Kusuma bersama istrinya masuk ke area dapur. Area itu sebenarnya hanya diperuntukkan bagi karyawan.

Keduanya memprotes pesanan yang belum keluar.

Baca juga: Sidang Belum Dimulai, Vonis Sudah Dijatuhkan

Menurut pihak restoran, keributan terjadi. Setelah itu pasangan tersebut keluar sambil membawa 14 menu makanan tanpa melakukan pembayaran.

Kerugian restoran disebut mencapai sekitar Rp530 ribu.

Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial. Ia juga melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang Prapatan.

Namun, situasi justru berbalik.

Zendhy melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada akhir Februari 2026, Nabilah bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Zendhy dan istrinya juga berstatus tersangka dalam laporan yang dibuat Nabilah.

Dua pihak yang sama-sama merasa dirugikan akhirnya saling berhadapan dalam proses hukum.

Ketika Polisi Memilih Mediasi

Situasi berubah setelah kepolisian mempertemukan kedua pihak dalam proses mediasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian damai.

“Dalam proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri.

Kesepakatan tersebut juga mencakup penghapusan konten di media sosial yang sebelumnya memicu konflik.

Dengan adanya perdamaian, proses hukum dihentikan.

Nabilah O’Brien dalam konferensi pers terkait kasus di restoran Bibi Kelinci yang sempat memicu laporan pidana sebelum akhirnya berakhir damai. Foto: goldieswarovski.
Apa itu Restorative Justice?

Penyelesaian seperti ini disebut restorative justice.

Secara sederhana, restorative justice adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik, bukan semata-mata menghukum pelaku.

Konsep ini berbeda dengan pendekatan hukum pidana klasik yang bersifat retributif, menekankan hukuman bagi pelaku.

Baca juga: Identitas Saksi Dirahasiakan di KUHAP Baru, Sejauh Mana Benar-benar Aman?

Dalam restorative justice, yang diutamakan adalah:

memulihkan kerugian korban,
mencapai kesepakatan antara para pihak,
dan mengembalikan harmoni sosial.

Karena itu, tidak semua perkara harus berakhir di ruang sidang.

Paradigma Baru dalam Hukum Pidana

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pendekatan semacam ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga mengingatkan agar aparat hukum menghindari kesalahan peradilan atau miscarriage of justice.

Menurut Habiburokhman, paradigma hukum Indonesia kini harus bergerak dari pola lama menuju pendekatan yang lebih substantif.

“Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa minor sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Baca juga: Melumpuhkan Pelaku Kejahatan, Kapan Bisa Dipidana?

Dalam kasus Nabilah, DPR menilai unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi secara kuat. Karena itu, penyelesaian melalui restorative justice dinilai lebih tepat.

Pelajaran Hukum dari Kasus Viral

Kasus ini menunjukkan dua hal penting.

Pertama, media sosial bisa dengan cepat mengubah konflik kecil menjadi perkara hukum besar.

Unggahan video atau tuduhan publik dapat berujung pada laporan pidana, terutama jika dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE.

Kedua, sistem hukum Indonesia kini mulai membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi.

Tidak semua konflik harus berakhir dengan hukuman penjara.

Kadang, penyelesaian yang lebih adil justru lahir dari dialog, pengakuan kesalahan, dan kesediaan untuk saling memaafkan.

Kasus Nabilah dan Zendhy menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada vonis.

Kadang, keadilan juga bisa datang lewat perdamaian. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *