Kayu Ilegal dari Surga Mentawai, Butuh 100 Tahun untuk Pulih

Petugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan tongkang pengangkut kayu meranti ilegal di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Kayu-kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat. Foto: Kejagung.

MENTAWAI yang dikenal dengan ombaknya, ternyata juga menyimpan luka di balik hijaunya hutan. Di Pulau Sipora, Sumatera Barat, seluas 730 hektare hutan rusak akibat praktik pembalakan liar. Ribuan meter kubik kayu meranti ditebang dan diam-diam diangkut ke luar pulau.

Operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan BPKP akhirnya membongkar praktik ini. Mereka menemukan 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, diangkut lewat tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I.

Dari Surga Jadi Luka

Hutan di Pulau Sipora adalah rumah bagi satwa endemik seperti bilou, simakobu, bokkoi, dan joja. Hewan-hewan ini tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Tapi rumah mereka kini berubah jadi puing kayu dan lumpur.

“Ekosistem ini rusak. Flora dan fauna yang berevolusi ribuan tahun terganggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Baca juga: Kalau Hutan Habis, Bumi Panas Selamanya

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp239 miliar. Dari jumlah itu, Rp198 miliar adalah nilai kerusakan ekosistem dan Rp41 miliar nilai ekonomi kayu. Tapi nilai sebenarnya jauh lebih besar, karena tidak ada harga yang bisa menebus kehilangan alam.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ MulaMula.
Modus Lama, Korban Baru

Kasus ini melibatkan dua tersangka: IM, seorang individu, dan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), korporasi yang punya izin atas lahan 140 hektare. Modusnya klasik, memalsukan dokumen legalitas kayu agar seolah-olah sah ditebang. Nyatanya, kayu itu berasal dari kawasan hutan yang tidak berizin.

Akibatnya, bukan hanya pepohonan yang tumbang. Kepercayaan terhadap sistem izin dan pengawasan hutan juga ikut roboh.

Baca juga: Gila, Pengusaha Ini Beli Hutan Supaya Tidak Ditebang

Para tersangka kini dijerat UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Butuh 100 Tahun untuk Pulih

Menurut ahli kehutanan, pohon meranti seukuran yang ditebang membutuhkan waktu 60–100 tahun untuk tumbuh kembali. Artinya, luka hutan Sipora tak akan sembuh dalam satu generasi.

Baca juga: RUU Kehutanan, Saatnya Akhiri Warisan Kolonial di Hutan Indonesia

Indonesia boleh bangga dengan komitmen iklim dan pasar karbonnya, tapi realitas di lapangan menunjukkan: menjaga hutan tidak cukup dengan janji. Butuh tindakan nyata agar “surga hijau” seperti Mentawai tidak terus dirampas oleh gergaji dan dokumen palsu. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *