Kerja Sosial Gantikan Penjara, Hukuman Baru Mulai Berlaku 2026

Ilustrasi kerja sosial di ruang publik. Mulai 2026, pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman pidana ringan di Indonesia. Foto: Cottonbro/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.idPenjara bukan lagi satu-satunya jawaban. Mulai Januari 2026, Indonesia akan resmi menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana. Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam cara negara menghukum pelanggaran hukum ringan.

Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan skema ini akan berjalan setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Artinya, vonis pidana tak selalu berakhir di balik jeruji.

Pidana kerja sosial bukan sekadar wacana. Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Indonesia telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah. Mereka menyiapkan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana.

Baca juga: KUHAP Baru Disahkan, KUHAP Lama Afkir Mulai 2 Januari 2026

Setiap daerah diberi kewenangan menentukan bentuk kerja sosialnya. Bisa berbeda antara satu wilayah dan wilayah lain. Prinsipnya sama. Hukuman dijalani di tengah masyarakat, bukan di penjara.

Daerah Tentukan Bentuk Kerja Sosial

Menurut Agus, koordinasi antara lapas, rutan, dan pemda sudah menghasilkan sejumlah opsi. Mulai dari kerja kebersihan, pemeliharaan fasilitas publik, hingga tugas sosial lain yang bermanfaat langsung bagi lingkungan sekitar.

Secara hukum, pidana kerja sosial tercantum dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2023. Penerapannya ditujukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman relatif ringan.

Baca juga: Perubahan Besar dalam KUHAP, Jenis Putusan dan Penegak Hukum Bertambah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah lebih dulu menjajaki penerapan skema ini. Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi daerah awal yang disiapkan untuk hukuman pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.

Hukum yang Lebih Manusiawi

Bagi generasi muda, kebijakan ini membawa pesan baru. Hukum tak selalu soal menghukum, tapi juga memulihkan. Pelanggar tetap bertanggung jawab, namun diberi ruang untuk memperbaiki diri tanpa harus masuk penjara.

Baca juga: Terobosan di RUU KUHAP: Jika Pelaku Tak Bisa Ganti Rugi, Negara yang Bayar

Jika berjalan konsisten, pidana kerja sosial bisa mengurangi kepadatan lapas. Lebih dari itu, hukuman ini mendorong keadilan yang lebih manusiawi dan relevan dengan zaman. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *