Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara, Negara Uji Wajah Baru Pemidanaan

Aktivitas kerja sosial di ruang publik menjadi alternatif hukuman nonpenjara dalam penerapan KUHP baru mulai 2026. Foto: Ilustrasi/ Quang Nguyen Vinh/ Pexels.

MULAI 2026, penjara tak lagi jadi satu-satunya jawaban atas pelanggaran hukum. Negara mulai membuka jalur lain, kerja sosial.

Pemerintah menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pendekatan ini menandai perubahan penting dalam cara negara menghukum warganya.

Bukan hanya soal hukuman. Tapi soal koreksi, pemulihan, dan masa depan.

Siapa yang Bisa Kena Kerja Sosial?

Pidana kerja sosial disiapkan untuk pelanggaran dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Syaratnya, hakim menjatuhkan hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda ringan.

Artinya, pelanggaran tertentu tak harus berakhir di balik jeruji. Ada opsi lain yang lebih membumi, dan lebih manusiawi.

Dari Bersih Sekolah hingga Bantu Panti Asuhan

Sebanyak 968 lokasi kerja sosial telah disiapkan di berbagai daerah. Bentuk kegiatannya beragam. Mulai dari membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, hingga membantu panti asuhan dan pesantren.

Baca juga: Kerja Sosial Gantikan Penjara, Hukuman Baru Mulai Berlaku 2026

Pelaku pelanggaran tetap menjalani hukuman. Tapi hukuman itu bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bukan sekadar memberi efek jera, tapi juga membangun rasa tanggung jawab sosial.

Negara Tak Lepas Tangan

Selama proses kerja sosial berlangsung, pelaku tak dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah menyiapkan 94 Griya Abhipraya, yang dikelola Balai Pemasyarakatan, sebagai pusat pembimbingan.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan

Di tempat ini, proses pendampingan dilakukan berdasarkan asesmen sosial dan putusan hukum. Ribuan mitra, dari unsur pemerintah hingga lembaga nonpemerintah, ikut terlibat.

Tujuannya, memastikan hukuman berjalan adil, terukur, dan berdampak.

Jawaban atas Penjara yang Penuh

Selama ini, lembaga pemasyarakatan di Indonesia menghadapi masalah klasik, kelebihan kapasitas. Penjara penuh. Pembinaan tak optimal. Risiko pengulangan kejahatan tetap tinggi.

Kerja sosial diharapkan menjadi jalan keluar. Hukuman tetap dijalankan, tapi tanpa menambah sesak lapas.

Baca juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru, Tak Semua Bisa Dipidana

Lebih dari itu, pendekatan ini diharapkan membekali pelaku dengan keterampilan, kesadaran, dan kesiapan kembali ke masyarakat.

Sudah Pernah Dicoba

Kebijakan ini bukan sekadar wacana. Sepanjang Juli hingga November 2025, pemerintah telah melakukan uji coba kerja sosial melalui puluhan Balai Pemasyarakatan.

Hasilnya, ribuan klien terlibat dalam skema ini, dengan pendampingan langsung di lapangan. Ke depan, jumlah pembimbing akan ditambah. Infrastruktur pendukung juga diperluas.

Hukuman yang Lebih Relevan dengan Zaman

Pidana kerja sosial mencerminkan perubahan cara pandang negara. Bahwa tidak semua kesalahan harus dibalas dengan penjara. Bahwa keadilan juga bisa hadir lewat pemulihan.

Bagi generasi muda, ini sinyal penting. Hukum tidak melulu soal menghukum, tapi juga soal memperbaiki.

Dan mulai 2026, wajah pemidanaan Indonesia bisa jadi terlihat sangat berbeda. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *