
JAKARTA, mulamula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus skandal besar dalam penentuan kuota haji 2023–2024. Sedikitnya 10 agensi perjalanan haji papan atas diduga terlibat.
Informasi itu diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memimpin pemaparan internal kasus. “Yang terlihat itu agensi besar-besar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8) malam.
Namun, dugaan keterlibatan tidak berhenti di angka 10. KPK memperkirakan lebih dari 100 agen, baik besar maupun kecil, ikut bermain dalam distribusi kuota haji.
Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
Penyidikan resmi dimulai 9 Agustus, dua hari setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan menembus Rp 1 triliun.
Pada 11 Agustus, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Masing-masing Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga: KPK Cegah Eks Menteri Agama ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji
Panggil Ahli Hukum
KPK berencana memanggil ahli hukum untuk mengupas tafsir Pasal 9 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pembagian kuota tambahan. Asep menegaskan, konsultasi dengan ahli sebenarnya sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan. “Ini untuk menjawab polemik tafsir hukum yang muncul,” ujarnya.
Sorotan Pansus DPR
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan. Salah satunya pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Model pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU yang mengatur porsi 8% untuk kuota khusus dan 92% untuk kuota reguler.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat haji adalah ibadah yang sakral dan menyangkut kepentingan jutaan umat. Dugaan jual-beli kuota menambah daftar panjang skandal penyelenggaraan haji di Tanah Air. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.