
JAKARTA, mulamula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Selain Yaqut, dua nama lain ikut dicegah, yakni IAA dan FHM. Surat keputusan pencegahan diterbitkan 11 Agustus 2025, berlaku selama enam bulan. “Keberadaan mereka dibutuhkan di Indonesia untuk proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sprindik umum telah diterbitkan. KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Budi menegaskan, penetapan tersangka masih menunggu pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. “Proses ini harus tuntas agar konstruksi perkara jelas,” katanya.
Kasus kuota haji menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah yang melibatkan dana besar dan harapan jutaan jemaah. Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji kini kembali diuji. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.