KPK Tegas: Amnesti Tak Hapus Vonis Korupsi Hasto

Gedung KPK. Foto: Dok. KPK.

JAKARTA, mulamula.id Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini tertuang dalam surat presiden kepada DPR tertanggal 30 Juli 2025. Hasto masuk dalam daftar 1.116 terpidana yang mendapat pengampunan negara.

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui permohonan Presiden. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal ini dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM, Mensesneg, serta Komisi III DPR.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, amnesti bukanlah penghapus ‘dosa’ pidana. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa Hasto tetap dinyatakan bersalah.

“Amnesti itu hanya membebaskan dari pelaksanaan hukuman. Tapi status bersalahnya tetap,” kata Tanak, Jumat (1/8).

Ia menambahkan, Hasto baru bisa keluar dari tahanan jika Surat Keputusan Amnesti dari Presiden sudah diterima secara resmi oleh KPK. Hingga pagi tadi, surat itu belum sampai ke tangan lembaga antirasuah.

Vonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Kasus Hasto bermula dari skandal suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta (25 Juli 2025), Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

2 Kejutan Politik dari Istana: Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong

Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan. Jika denda tak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan tiga bulan.

Di luar sidang, Hasto menyatakan menerima putusan itu meski menyebutnya tidak adil. Ia tetap bersikukuh bahwa vonis tersebut mengandung ketimpangan hukum.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun: Suap Terbukti, Hambat KPK Tak Terbukti

Dinamika Politik Hukum

Langkah Presiden Prabowo memberi amnesti memicu perdebatan. Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai upaya rekonsiliasi politik. Di sisi lain, muncul kekhawatiran publik terhadap ketegasan negara dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Amnesti dan Abolisi, Apa Bedanya dan Mengapa Prabowo Memberikannya?

Amnesti bersifat konstitusional jika disetujui DPR. Namun, efektivitasnya dalam kasus korupsi tetap menjadi sorotan. KPK, sebagai garda depan pemberantasan korupsi, ingin memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *