JAKARTA, Mulamula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Salah satu perkembangan terbaru adalah penggeledahan oleh penyidik KPK di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, di kantor pusat BI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12) malam.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa ruang kerja Gubernur BI menjadi salah satu target penggeledahan. “Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” ujar Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/12).
Meski demikian, Rudi tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. “Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan barang elektronik terkait dugaan kami,” tambahnya.
Bukti-bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Rudi menjelaskan bahwa barang-barang yang disita akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi yang relevan.
Selain di ruang Gubernur BI, penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan lain di gedung Bank Indonesia. “Kami masih akan melanjutkan penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang disinyalir menyimpan bukti terkait penyidikan ini,” kata Rudi.
Respons Bank Indonesia
Bank Indonesia, melalui Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dalam keterangannya, BI menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Ramdan kepada pers.
Ia juga menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif. “Kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tambahnya.
Korupsi Dana CSR, Modus dan Implikasi
KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan sejumlah tersangka sudah ditetapkan, termasuk dari unsur legislatif.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menyoroti pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam program tanggung jawab sosial perusahaan. Bank Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa dana CSR yang disalurkan diarahkan untuk program pendidikan, UMKM, dan kegiatan sosial dengan laporan pertanggungjawaban yang ketat. Namun, proses hukum yang berjalan kini memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaannya. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.