KUHAP Baru Batasi Penyadapan, BNN: Perang Narkotika Bisa Melemah

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, menilai pembatasan penyadapan dalam KUHAP baru berisiko menghambat pengungkapan jaringan narkotika. Foto: Dok. BNN.

JAKARTA, mulamula.idPenerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai memunculkan dampak di lapangan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai, pembatasan kewenangan penyadapan dalam aturan ini berpotensi melemahkan penanganan kasus narkotika.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR, Selasa (7/4/2026).

Penyadapan Jadi Terlambat

Suyudi menyoroti aturan KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan.

Padahal, dalam praktiknya, kasus narkotika tidak bekerja secara terbuka. Jaringan bergerak senyap, tertutup, dan berlapis.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan

Karena itu, penyadapan justru dibutuhkan sejak tahap penyelidikan, fase paling awal untuk membaca pola komunikasi dan relasi antar pelaku.

Jika kewenangan baru muncul di tahap penyidikan, aparat dinilai sudah tertinggal satu langkah.

Teknik Intelijen Tak Bisa Dipisah

BNN menegaskan, kejahatan narkotika menuntut pendekatan khusus. Metode konvensional tidak cukup.

Penyadapan menjadi pintu masuk untuk membaca komunikasi tersembunyi. Dalam praktiknya, aparat juga menggunakan metode pengiriman terkontrol, yakni membiarkan barang beredar di bawah pengawasan, untuk menelusuri alur distribusi, serta penyamaran pembelian untuk masuk ke dalam jaringan.

Seluruh teknik ini tidak ditujukan untuk langsung menjadi alat bukti di pengadilan. Fungsinya lebih awal: membangun gambaran, menyusun pola, dan membuka jaringan yang selama ini tersembunyi.

“Tujuannya mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan yang tidak terlihat,” kata Suyudi.

Dorong Aturan Khusus

Sebagai solusi, BNN mendorong agar kewenangan penyadapan diatur secara khusus dalam RUU Narkotika.

Pendekatan ini dikenal sebagai lex specialis, aturan khusus yang dapat mengesampingkan aturan umum dalam KUHAP.

Dengan skema ini, penyadapan tetap bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Pemerintah: Harus Ada Payung Hukum

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penyadapan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang spesifik.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut kewenangan tersebut harus diatur dalam undang-undang tersendiri.

Baca juga: NeoSemar, Inovasi Mahasiswa UGM yang Bantu Otak Lawan Kecanduan Narkoba

Tanpa itu, aparat penegak hukum tidak memiliki legitimasi untuk melakukan penyadapan.

Saat ini, pengecualian hanya berlaku untuk perkara korupsi dan terorisme yang telah memiliki dasar hukum jelas.

Imbas Putusan MK

Pengaturan ini juga tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam uji materi Undang-Undang KPK, MK menegaskan bahwa penyadapan harus memiliki dasar hukum spesifik dan tidak bisa diatur secara umum, karena berkaitan langsung dengan hak privasi warga negara.

Efektivitas vs Perlindungan Hak

Di titik ini, perdebatan menjadi lebih dalam.

BNN melihat risiko nyata. Tanpa penyadapan sejak awal, jaringan narkotika akan lebih sulit diungkap. Sementara pemerintah melihat potensi lain, penyadapan tanpa aturan ketat bisa membuka ruang penyalahgunaan.

Baca juga: KUHAP Baru Disahkan, KUHAP Lama Afkir Mulai 2 Januari 2026

Dua kepentingan ini kini berhadapan langsung, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga.

Taruhan di RUU Narkotika

Arah kebijakan kini bergantung pada pembahasan RUU Narkotika.

Apakah penyadapan akan diberi ruang lebih luas melalui aturan khusus?
Atau tetap dibatasi demi menjaga prinsip hukum?

Yang jelas, perang melawan narkotika tidak hanya terjadi di lapangan.

Tapi, juga di meja legislasi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *