KUHAP Baru, Hakim Tak Lagi Serba Bisa

Palu hakim di ruang sidang. KUHAP Baru menggeser peran hakim dari pembuktian ke pengendalian proses persidangan. Foto: Katrin Bolovtsova/ Pexels.

Mulamula.id Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukan sekadar ganti aturan teknis. Tapi, ikut mengubah wajah persidangan pidana Indonesia. Termasuk cara hakim memimpin ruang sidang.

Selama puluhan tahun, hakim di Indonesia dikenal aktif. Bertanya. Menggali. Bahkan ikut “menambal” pembuktian. Pola ini lahir dari tradisi hukum kontinental yang menempatkan hakim sebagai pencari kebenaran materiil.

Kini arah itu bergeser.

KUHAP Baru mendorong sistem yang lebih kompetitif. Pembuktian ditaruh di tangan jaksa dan penasihat hukum. Hakim diminta menjaga jarak. Netral. Fokus menilai, bukan membangun perkara.

Perubahan ini memunculkan satu pertanyaan besar, hakim harus sejauh apa ikut campur?

Dari Inquisitorial ke Arena Adu Bukti

Dalam sistem lama, hakim punya ruang luas untuk mengarahkan jalannya perkara. Ia bisa mengejar fakta yang dianggap belum terang. Bahkan masuk ke substansi pembuktian.

KUHAP Baru mengubah logika itu.

Jaksa kini memikul penuh beban membuktikan dakwaan. Terdakwa diberi ruang lebih setara untuk membela diri. Persidangan diposisikan sebagai arena adu argumen dan alat bukti.

Baca juga: KUHAP Baru Ubah Aturan Penahanan: Siapa Berwenang, Kapan Bisa Ditahan?

Hakim tetap memimpin sidang. Tapi, tidak lagi menjadi aktor utama dalam pembuktian.

Arah ini mendekatkan Indonesia ke prinsip adversarial. Namun, tidak sepenuhnya meniru sistem common law.

Jalan Tengah Bernama Adversarial Kontinental

Indonesia tidak meloncat ekstrem. KUHAP Baru memilih jalur tengah, sistem adversarial kontinental.

Model ini menggabungkan dua tradisi. Di satu sisi, pembuktian bersaing antar pihak. Di sisi lain, hakim tetap punya peran aktif, dalam batas tertentu.

Hakim masih berwenang mengendalikan sidang. Menjaga ketertiban. Meluruskan keterangan yang kabur. Melindungi hak terdakwa.

Namun, hakim tidak boleh menggantikan jaksa atau pembela.

Perannya bergeser dari “pencari bukti” menjadi penjaga fairness.

Risiko Hakim Terlalu Pasif, Bahaya Hakim Terlalu Aktif

Di atas kertas, sistem ini tampak ideal. Tapi, praktiknya tak sesederhana itu.

Masalah klasik peradilan pidana Indonesia adalah ketimpangan. Jaksa punya sumber daya. Terdakwa sering tidak. Bantuan hukum belum merata.

Baca juga: Laporan ke Polisi Diabaikan? KUHAP Baru Buka Jalan Praperadilan

Jika hakim terlalu pasif, persidangan bisa timpang. Fakta penting bisa tenggelam. Putusan berisiko tidak adil.

Sebaliknya, jika hakim terlalu aktif, muncul risiko baru. Hakim bisa dianggap berpihak. Garis antara mengadili dan menuntut jadi kabur.

Inilah dilema utama KUHAP Baru.

Hakim sebagai Pengendali Proses, Bukan Pemain

Kunci dari sistem adversarial kontinental ada pada batas peran hakim.

Hakim boleh bertanya. Tapi, hanya untuk klarifikasi. Bukan membangun dakwaan. Bukan pula menyelamatkan pembelaan.

Hakim wajib memastikan hak terdakwa terlindungi. Termasuk ketika terdakwa lemah secara posisi atau pengetahuan hukum.

Keaktifan hakim dalam konteks ini bukan keberpihakan. Melainkan kewajiban konstitusional untuk menjamin peradilan yang adil.

Namun semua itu mensyaratkan satu hal penting, etik dan akuntabilitas.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan

Tanpa standar etik yang kuat, konsep adversarial kontinental bisa disalahartikan. Hakim aktif bisa berubah jadi hakim dominan.

Arah Baru Peradilan Pidana

KUHAP Baru menandai fase baru hukum acara pidana Indonesia. Hakim tidak lagi serba bisa. Tapi juga tidak sekadar penonton.

Hakim ditempatkan di tengah. Menjaga keseimbangan. Mengawal proses. Menjamin keadilan berjalan.

Baca juga: OTT Pajak Tanpa Parade Tersangka, KUHAP Baru Ubah Wajah KPK

Jika dijalankan dengan batas yang jelas, sistem adversarial kontinental bisa menjawab tantangan lama peradilan pidana. Dari ketimpangan akses hukum hingga krisis kepercayaan publik.

Taruhannya besar. Bukan hanya kepastian hukum. Tapi, keadilan yang benar-benar terasa. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *