KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kemenkum.

JAKARTA, mulamula.id – Mulai 2 Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berubah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru mulai berlaku. Perubahan besar ini langsung memantik perdebatan publik.

Pemerintah pun angkat suara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan baru ini bukan alat untuk membungkam kritik. Demokrasi, kata dia, tetap harus hidup. Bahkan, kritik dianggap penting agar pemerintah tidak salah arah.

“Kritik itu sehat bagi pemerintah. Selama dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Baca juga: Indonesia Masuk Era Hukum Baru, KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini

Menurutnya, koreksi dari masyarakat justru dibutuhkan sebagai pengingat. Pemerintah, kata dia, akan sangat terbantu jika ada kritik terhadap kebijakan yang dinilai keliru.

Namun, Supratman juga menekankan satu batas penting. Kritik harus disampaikan secara pantas dan bertanggung jawab.

Kekhawatiran Publik Masih Menggantung

Meski sudah berlaku, kekhawatiran publik belum sepenuhnya reda. Supratman mengakui, masih ada pasal-pasal yang menuai perdebatan dan menjadi sorotan luas.

Setidaknya, ada tiga isu yang paling sering dipersoalkan.

Pertama, pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara.
Kedua, pasal perzinaan.
Ketiga, pasal yang berkaitan dengan demonstrasi.

“Tiga isu ini yang paling menyita perhatian,” kata Supratman.

Ia memahami keresahan tersebut. Namun, ia mengajak semua pihak untuk tidak hanya berdebat di ruang publik, tetapi juga mengawasi langsung penerapan aturan ini di lapangan.

Menurutnya, kunci utama ada pada integritas aparat penegak hukum. “Kekhawatiran itu Insya Allah dijawab dengan integritas aparat kita,” ujarnya.

Siap Dikoreksi, Termasuk oleh MK

Pemerintah, lanjut Supratman, membuka diri terhadap semua upaya hukum. Gugatan terhadap KUHP dan KUHAP yang kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan dihormati.

Apa pun putusan MK nantinya, kata dia, akan diterima sebagai bagian dari proses konstitusional.

Baca juga: Kerja Sosial Gantikan Penjara, Hukuman Baru Mulai Berlaku 2026

Ia juga menegaskan, penyusunan KUHP dan KUHAP baru bukan proses tertutup. Pemerintah mengklaim telah melibatkan partisipasi publik secara luas sejak tahap perancangan.

“Pembentukannya dilakukan dengan mendengar masukan masyarakat,” ucapnya.

Aturan Baru, Babak Baru

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Keduanya disahkan DPR bersama pemerintah dan dirancang untuk berlaku sebagai satu paket reformasi hukum pidana.

KUHP sendiri lebih dulu disahkan pada 2023, sementara KUHAP menyusul lewat rapat paripurna DPR pada November 2025.

Kini, tantangannya bukan lagi soal pengesahan. Melainkan soal bagaimana hukum baru ini diterapkan, apakah benar melindungi hak warga, atau justru menimbulkan masalah baru.

Di titik ini, kritik publik akan menjadi penentu. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *