
JAKARTA, mulamula.id – Mulai 2 Januari 2026, warga punya opsi hukum baru saat laporannya ke polisi tak ditindaklanjuti. Caranya, mengajukan praperadilan.
Ketentuan ini hadir seiring berlakunya KUHAP baru, yang memperkuat posisi pelapor dan tersangka dalam proses hukum.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, jika laporan masyarakat “didiamkan” oleh penyidik tanpa kejelasan, langkah praperadilan bisa ditempuh.
“Kalau laporan tidak ditindaklanjuti, itu bisa digugat lewat praperadilan,” ujarnya di Jakarta.
Tak Ada Lagi Laporan Menggantung
Dalam KUHAP baru, praktik undue delay, laporan yang berlarut tanpa kepastian, menjadi objek praperadilan. Artinya, polisi tidak bisa lagi sekadar menunda tanpa alasan jelas.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Aduan Tak Bisa Diwakilkan
Langkah ini dinilai sebagai kemajuan penting dalam sistem hukum acara pidana. Tujuannya sederhana: memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kalau dilaporkan lalu tidak ditanggapi, silakan praperadilan,” tegas Wamenkum.
Tak Hanya Soal Penahanan
Objek praperadilan kini juga diperluas. Bukan cuma soal sah atau tidaknya penangkapan.
Ada dua hal lain yang bisa diuji:
Pertama, perbedaan keputusan penahanan.
Misalnya, seseorang ditahan di kepolisian tapi tidak di kejaksaan, atau sebaliknya. Kondisi ini bisa digugat.
Baca juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru, Tak Semua Bisa Dipidana
Kedua, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan perkara.
Jika barang yang disita tak relevan dengan tindak pidana, masyarakat bisa mengajukan praperadilan.
Perluasan ini memberi ruang kontrol publik terhadap tindakan aparat.
Hak Warga Diperkuat
Dengan aturan baru ini, posisi warga, baik sebagai pelapor maupun pihak yang diperiksa, menjadi lebih seimbang. Ada mekanisme koreksi jika aparat bertindak lambat atau berlebihan.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan
KUHAP baru bukan sekadar soal prosedur. Tapi, sekaligus membawa pesan penting, bahwa hukum tak boleh diam.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.