Longsor Sampah Bantar Gebang, Alarm Keras Krisis Pengelolaan Sampah Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi longsor gunungan sampah di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu (8/3/2026). Longsor setinggi sekitar 50 meter tersebut menewaskan empat orang. Foto: Kementerian LH.

JAKARTA, mulamula.id Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang longsor pada Minggu (8/3) pukul 14.30 WIB. Tragedi ini menelan empat korban jiwa dan kembali membuka luka lama dalam pengelolaan sampah Jakarta.

Peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan. Pemerintah menyebutnya sebagai sinyal keras bahwa sistem pengelolaan sampah ibu kota telah berada dalam kondisi kritis.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menilai insiden ini menjadi bukti bahwa praktik pengelolaan sampah lama tidak lagi dapat dipertahankan.

Baca juga: Indonesia Darurat Sampah, TPA Hampir Kolaps

Menurutnya, tragedi di Bantar Gebang adalah “fenomena gunung es” dari masalah yang lebih besar dalam tata kelola sampah Jakarta.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah,” ujar Hanif saat meninjau lokasi longsor.

Beban Sampah 37 Tahun

TPST Bantar Gebang telah menjadi tempat pembuangan utama sampah Jakarta selama hampir empat dekade. Dalam kurun waktu itu, lokasi ini menampung sekitar 80 juta ton sampah.

Beban tersebut membuat kawasan pembuangan menghadapi tekanan yang semakin besar. Metode open dumping atau pembuangan terbuka yang masih digunakan dinilai tidak lagi aman.

Baca juga: Jakarta Diguyur Hujan Mikroplastik, Ancaman Baru dari Sampah Kota

Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang praktik tersebut karena berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Selain potensi longsor, sistem ini juga memicu pencemaran udara, tanah, dan air di sekitar kawasan.

Tragedi yang Berulang

Longsor di Bantar Gebang bukan kejadian pertama.

Sejarah pengelolaan sampah di lokasi ini mencatat sejumlah insiden fatal. Pada 2003, longsor sampah menimpa permukiman warga. Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan menelan korban jiwa.

Masalah serupa juga muncul pada Januari 2026 ketika landasan di kawasan tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah ke aliran sungai.

Baca juga: Sampah Jadi Listrik, Bekasi dan Denpasar Jadi Proyek Awal Waste-to-Energy

Rangkaian kejadian ini menunjukkan pola risiko yang terus berulang akibat kapasitas tempat pembuangan yang telah melampaui batas.

Empat Korban Jiwa

Tim evakuasi menemukan empat korban meninggal dunia dalam peristiwa longsor Minggu lalu.

Mereka adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Petugas masih melakukan pengamanan area untuk mengantisipasi potensi longsor susulan.

Penegakan Hukum Disiapkan

KLH/BPLH kini memulai proses penyidikan menyeluruh terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kematian, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman dalam aturan tersebut mencapai 5 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, pemerintah sebenarnya telah memberi peringatan. Pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk Bantar Gebang.

Menuju Sistem Baru

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah merancang perubahan sistem pengolahan sampah Jakarta.

Ke depan, TPST Bantar Gebang direncanakan hanya menampung sampah anorganik, sementara proses pemilahan akan diperkuat sejak dari sumber.

Baca juga: 55 Juta Ton Sampah Jadi Aset Energi Jakarta

Penguatan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan juga menjadi bagian dari strategi baru untuk mengurangi tekanan pada tempat pembuangan akhir.

Targetnya, kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari dengan sistem yang lebih aman dan sesuai regulasi.

Tragedi Bantar Gebang kembali mengingatkan satu hal, krisis sampah Jakarta bukan lagi sekadar persoalan kebersihan kota. Ini sudah menjadi soal keselamatan manusia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *