Makelar Kasus di MA Dihukum 18 Tahun, Uang Rp 920 M & Emas 51 Kg Disita

Zarof Ricar (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap penanganan perkara di MA Foto: Instagram/ @kejaksaan.ri.

JAKARTA, mulamula.idPengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Hukuman penjara yang semula 16 tahun dinaikkan menjadi 18 tahun. Selain itu, denda sebesar Rp 1 miliar tetap dijatuhkan, dengan ancaman kurungan enam bulan jika tak dibayar.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Dalam salinan putusan, hakim juga menetapkan penyitaan permanen atas uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas milik Zarof. Semua aset tersebut dirampas untuk negara.

Dibelit Dua Kasus Berat

Kasus pertama menyangkut pemufakatan jahat untuk menyuap hakim kasasi yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Zarof terbukti bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Uang suap itu ditujukan untuk meringankan hukuman pelaku pembunuhan.

Atas vonis 16 tahun di pengadilan tingkat pertama, Kejaksaan Agung mengajukan banding. Alasan utamanya, majelis hakim saat itu sempat memerintahkan pengembalian sebagian barang bukti senilai Rp 8,8 miliar kepada Zarof.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun: Suap Terbukti, Hambat KPK Tak Terbukti

“Kami tidak sepakat dengan itu. Uang tersebut seharusnya dirampas,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, pada akhir Juni.

Banding itu dikabulkan. Vonis diperberat, dan seluruh barang bukti dirampas negara.

Terjerat Kasus Baru

Nasib buruk Zarof tak berhenti di sana. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru, suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada periode 2023–2025.

Tumpukan uang tunai yang disita dari rumah Zarof Ricar saat penggeledahan oleh Kejaksaan Agung. Total nilainya mencapai Rp 920 miliar. Foto: Instagram/ @kejaksaan.ri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mengejutkan saat penggeledahan rumahnya. Kejaksaan menemukan tumpukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram.

Menurut penyelidikan, Zarof diduga menerima imbalan untuk mengatur hasil perkara banding dan kasasi. Ia disebut menerima Rp 1 miliar sebagai ‘fee’, sementara Rp 10 miliar lainnya disiapkan untuk menyuap majelis hakim.

“Untuk perkara di pengadilan tinggi, Rp 6 miliar. Rp 5 miliar untuk hakim, Rp 1 miliar untuk Zarof. Di tingkat kasasi, sekitar Rp 5 miliar,” kata Harli Siregar dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Pertimbangkan Banding

Zarof tidak sendiri. Dua nama lain, Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo, juga ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan ini diduga menyusun strategi suap untuk memengaruhi putusan hukum demi kepentingan pribadi.

Ujian Berat bagi Wibawa MA

Kasus Zarof Ricar menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan pejabat tinggi lembaga peradilan. Jumlah uang dan emas yang ditemukan menimbulkan tanda tanya besar soal integritas dan sistem pengawasan internal di Mahkamah Agung.

Baca juga: Doktor Disertasi Antikorupsi, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan sikap resmi pascaputusan banding. Mereka masih menunggu salinan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *