DENMARK telah membuat gebrakan besar dengan kebijakan terbaru mereka, yang akan memberlakukan pajak emisi karbon pada sektor peternakan mulai tahun 2030.
Kebijakan ini menjadikan Denmark sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan langkah ini. Tujuan di balik kebijakan ini adalah mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 70 persen dari level tahun 1990.
Konsensus kuat yang melibatkan pemerintah, peternak, industri, serikat pekerja, dan kelompok lingkungan hidup menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan ini.
Baca juga: Denmark Pionir Pajak Karbon Peternakan Mulai 2030
Detail dan Implikasi Pajak Karbon Peternakan
Pajak yang akan diberlakukan adalah sebesar 300 crown Denmark per ton karbon dioksida pada tahun 2030. Nilai itu akan meningkat menjadi 750 crown per ton pada tahun 2035.
Sebagai kompensasi, peternak akan menerima pengurangan pajak penghasilan sebesar 60 persen dan subsidi untuk mendukung penyesuaian operasional mereka.
Meskipun membutuhkan persetujuan parlemen, para analis politik optimis bahwa rancangan undang-undang ini akan disahkan.
Langkah ini juga diharapkan menginspirasi negara-negara lain dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. **