Mengapa iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia?

Pemerintah Indonesia masih menahan Apple untuk menjual iPhone 16 secara langsung, menunggu pemenuhan syarat sertifikat TKDN yang diperlukan. Foto: Apple.

PEMERINTAH Indonesia telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Keputusan ini menarik perhatian banyak orang, mengingat tingginya antusiasme konsumen terhadap produk terbaru dari Apple. Namun, ada alasan jelas di balik langkah ini, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan resmi.

Sertifikat TKDN: Syarat Utama

Menurut Agus Gumiwang, Apple belum memenuhi persyaratan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikat ini diwajibkan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap produk telepon seluler yang ingin masuk ke pasar domestik.

Dalam peraturan yang diatur oleh Permenperin No. 29 Tahun 2017, setiap produk smartphone, komputer genggam, dan tablet yang dijual di Indonesia harus memenuhi standar TKDN. Komponen dalam negeri ini bisa dihitung melalui tiga skema:

  1. Manufaktur lokal, yaitu pembuatan produk di Indonesia.
  2. Pengembangan aplikasi lokal, yaitu produk dilengkapi dengan aplikasi yang dikembangkan di Indonesia.
  3. Inovasi lokal, yang melibatkan riset dan pengembangan teknologi di dalam negeri.

Agus mengungkapkan bahwa Apple memilih menggunakan skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN bagi iPhone 16.

Izin TKDN yang Habis

Namun, permasalahan utama adalah sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa. Oleh karena itu, iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia hingga sertifikasi tersebut diperbarui.

Baca juga: Huawei Mate XT, Ponsel Lipat Tiga Pertama di Dunia

Agus menegaskan, “Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang.”

Dampak Kebijakan Ini

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Apple tetapi juga bagi semua produsen teknologi yang ingin memasuki pasar Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk mendukung produk-produk yang memiliki komponen dalam negeri sebagai bagian dari upaya meningkatkan industri nasional.

Dengan adanya aturan TKDN, Indonesia berharap dapat mendorong produsen global untuk berinvestasi lebih banyak di sektor teknologi lokal.

Dengan posisi kamera yang sejajar, iPhone 16 memungkinkan Anda menangkap foto dan video 3D yang memukau melalui teknologi pengambilan spasial yang inovatif. Foto: Apple.
Menunggu Langkah Apple

Sejauh ini, Apple belum memberikan pernyataan resmi terkait upaya mereka untuk memenuhi kembali persyaratan TKDN.

Namun, para pengamat industri memperkirakan bahwa Apple akan segera mengambil langkah untuk memperpanjang sertifikasinya, mengingat besarnya potensi pasar Indonesia.

Langkah pemerintah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara mendukung inovasi global dan memperkuat industri lokal. Para pengguna iPhone di Indonesia harus bersabar menunggu hingga masalah ini terselesaikan.

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bukan tanpa alasan. Pemerintah mengutamakan penerapan aturan TKDN sebagai upaya untuk mengembangkan industri lokal dan meningkatkan investasi dalam negeri. Apple harus memperbarui sertifikat TKDN-nya sebelum iPhone 16 bisa dijual di pasar Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *