Mens Rea: Istilah Hukum yang Mendadak Ramai, Apa Makna Sesungguhnya?

Ilustrasi konsep mens rea, istilah hukum yang merujuk pada niat batin dan kesadaran seseorang dalam melakukan perbuatan pidana. Foto: AI-generated/ Mulamula.

DALAM beberapa waktu terakhir, istilah mens rea mendadak ramai dibicarakan di ruang publik Indonesia. Istilah itu muncul di media sosial, percakapan sehari-hari, hingga diskusi hukum. Namun di balik keramaiannya, tidak sedikit orang yang sebenarnya belum benar-benar memahami apa makna mens rea itu sendiri.

Padahal, mens rea bukan istilah baru. Mens rea berasal dari bahasa Latin yang sejak lama menjadi salah satu fondasi paling penting dalam hukum pidana modern.

Dari Bahasa Latin ke Jantung Hukum Pidana

Secara harfiah, mens rea berarti “niat batin” atau “sikap mental” seseorang ketika melakukan suatu perbuatan. Dalam hukum pidana, istilah ini digunakan untuk menjawab satu pertanyaan kunci, apa yang ada di dalam pikiran pelaku saat perbuatan itu dilakukan?

Hukum tidak hanya melihat apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana dan dengan niat apa sesuatu dilakukan. Di sinilah mens rea memainkan peran sentral.

Perbuatan Sama, Niat Bisa Berbeda

Bayangkan dua orang melakukan tindakan yang sama, misalnya menyebabkan orang lain terluka. Secara kasat mata, perbuatannya identik. Namun dari sisi hukum, hasilnya bisa sangat berbeda.

Apakah tindakan itu dilakukan dengan sengaja?
Apakah pelaku sadar akan risikonya, tetapi tetap melanjutkan?
Ataukah peristiwa itu terjadi karena kelalaian?

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Aduan Tak Bisa Diwakilkan

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan inilah yang ditentukan oleh mens rea. Tanpa memahami niat batin pelaku, hukum berisiko menjadi kaku dan kehilangan rasa keadilannya.

Tingkatan Mens Rea

Dalam praktik hukum pidana, mens rea tidak bersifat hitam-putih. Mens rea memiliki beberapa tingkatan.

Pertama, kesengajaan, ketika pelaku mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya.
Kedua, kesadaran akan risiko, ketika pelaku tahu perbuatannya berbahaya tetapi tetap melakukannya.
Ketiga, kelalaian, ketika pelaku tidak berniat menimbulkan akibat, namun bertindak ceroboh atau abai.

Perbedaan ini bukan sekadar teori. Tapi, menentukan apakah seseorang layak dipidana, jenis pasal yang dikenakan, hingga berat-ringannya hukuman.

Mengapa Mens Rea Penting Dibahas Publik?

Ramainya pembahasan mens rea di ruang publik menunjukkan satu hal, masyarakat mulai menyentuh wilayah inti hukum pidana tentang niat, tanggung jawab, dan keadilan.

Hukum pidana pada dasarnya berangkat dari prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan. Artinya, seseorang tidak seharusnya dihukum hanya karena akibat dari suatu perbuatan, tanpa melihat apakah ada kesalahan batin di baliknya.

Baca juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru, Tak Semua Bisa Dipidana

Dengan memahami mens rea, publik diajak melihat bahwa hukum bukan sekadar alat menghukum, melainkan upaya menimbang secara adil antara perbuatan dan niat manusia.

Lebih dari Sekadar Istilah Populer

Di tengah hiruk-pikuk istilah hukum yang naik daun, mens rea seharusnya tidak berhenti sebagai jargon. Mens rea adalah konsep yang mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa dilepaskan dari konteks, kesadaran, dan tanggung jawab moral.

Ramainya mens rea hari ini bisa menjadi momentum penting, bukan untuk memperuncing perdebatan, melainkan untuk memperdalam pemahaman bahwa hukum pidana bekerja bukan hanya dengan pasal, tetapi juga dengan nurani. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *