MK Cabut Hak Istimewa Jaksa, Era Baru “Equality Before The Law” Dimulai

Timbangan keadilan sebagai simbol persamaan di hadapan hukum. Putusan MK menandai babak baru dalam upaya mewujudkan equality before the law di Indonesia. Foto: Ilustrasi/ Katrin Bolovtsova.

JAKARTA, mulamula.idMahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah cara hukum bekerja bagi korps kejaksaan. Dalam putusan nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK resmi memperbolehkan penangkapan jaksa tanpa izin dari Jaksa Agung, menandai babak baru dalam prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, perlakuan istimewa terhadap aparat hukum justru bisa mengaburkan asas keadilan. “Tidak ada perbedaan antara warga negara dan aparat penegak hukum dalam hal penegakan hukum,” tegasnya dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dengan kata lain, jaksa kini bisa ditangkap dalam dua kondisi:

  1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
  2. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, khususnya untuk kasus pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus seperti korupsi.

Ketua MK Suhartoyo menambahkan, pasal yang diubah kini berbunyi lebih tegas. Jaksa hanya memerlukan izin Jaksa Agung kecuali dalam kondisi tersebut. Langkah ini, kata MK, bertujuan menjaga integritas lembaga hukum dari praktik impunitas.

Batasan Baru, Pengawasan Lebih Kuat

Selain soal izin penangkapan, MK juga membatalkan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan, yang memberi Jaksa Agung kewenangan memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung untuk perkara koneksitas.

Baca juga: Rangkap Jabatan Dilarang MK, 30 Wamen Harus Lepas Kursi Komisaris BUMN

Menurut MK, pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan intervensi terselubung dalam sistem peradilan.

Perkara ini sendiri diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani, yang menilai aturan lama memberi jaksa hak impunitas dan melemahkan kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

Refleksi untuk Reformasi Hukum

Putusan ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi juga sinyal kuat bahwa reformasi hukum masih terus berproses. Selama ini, jaksa berada dalam posisi “spesial” di bawah perlindungan Jaksa Agung. Kini, posisi itu kembali disetarakan dengan aparat hukum lainnya seperti polisi dan hakim.

Baca juga: MK Pasang Tameng, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dikriminalisasi

Langkah MK ini bisa menjadi angin segar bagi transparansi dan akuntabilitas, terutama di tengah tuntutan publik agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Namun, pengawasan publik tetap penting agar putusan ini tidak berhenti di atas kertas. Reformasi hukum sejati membutuhkan keberanian semua pihak untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang seharusnya menegakkannya. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *