MK Guncang Aturan Pensiun DPR, UU Lama Harus Diganti dalam Dua Tahun

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama hakim konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. MK memutus UU terkait pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara inkonstitusional bersyarat dan meminta pembentukan aturan baru dalam dua tahun. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, mulamula.id Mahkamah Konstitusi (MK) mengguncang salah satu aturan lama yang selama ini menjadi dasar pemberian uang pensiun bagi anggota DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara inkonstitusional bersyarat terhadap UUD 1945.

Artinya, undang-undang tersebut harus diganti dengan aturan baru. Jika tidak, sebagian ketentuan di dalamnya akan kehilangan kekuatan hukum.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Pensiun DPR Digugat ke MK, Bebani APBN Rp226 Miliar/Tahun

MK memberi waktu maksimal dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru yang mengatur ulang hak keuangan pejabat negara, termasuk pensiun anggota DPR.

“Undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dalam waktu paling lama dua tahun,” kata Suhartoyo dalam sidang.

Selama masa transisi tersebut, aturan lama masih tetap berlaku.

Namun setelah dua tahun, ketentuan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum jika tidak digantikan dengan regulasi baru.

Kenapa Aturan Ini Dipersoalkan?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 selama ini menjadi dasar hukum pemberian berbagai hak keuangan bagi pejabat negara, termasuk pensiun anggota DPR.

Dalam aturan tersebut, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun berdasarkan masa jabatan.

Besaran pensiun dihitung dari 6 persen hingga maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Namun, aturan ini dinilai sudah sangat tua dan tidak lagi relevan dengan konteks tata kelola keuangan negara saat ini.

Selain itu, sejumlah pihak menilai skema pensiun tersebut perlu ditinjau ulang dari perspektif keadilan anggaran publik.

Berapa Pensiun Anggota DPR?

Besaran uang pensiun anggota DPR sebenarnya tidak terlalu besar jika dilihat dari nominal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, jumlahnya ditentukan oleh masa jabatan.

Beberapa contoh besaran pensiun anggota DPR antara lain:

  • Dua periode: sekitar Rp3.639.540 per bulan
  • Satu periode (5 tahun): sekitar Rp2.935.704 per bulan
  • Masa jabatan 1–6 bulan: sekitar Rp401.894 per bulan

Namun yang sering menjadi sorotan publik bukan hanya nominalnya, melainkan sifat pensiunnya yang berlaku seumur hidup.

Baca juga: DPR Cabut Tunjangan Jumbo, Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Didengar

Bahkan jika mantan anggota DPR meninggal dunia, setengah dari dana pensiun dapat diberikan kepada pasangan sah.

Skema ini dianggap sebagian kalangan tidak proporsional ketika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran untuk sektor publik lain.

Gugatan dari Dosen dan Mahasiswa

Perkara ini bermula dari gugatan dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Mereka menilai pajak rakyat seharusnya lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat.

Pemohon menilai skema pensiun bagi anggota DPR yang berlaku seumur hidup tidak sejalan dengan prinsip keadilan konstitusional.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat semestinya digunakan untuk pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum,” kata salah satu pemohon, Muhammad Farhan Kamase.

Baca juga: Rp 348 Miliar Digelontorkan untuk Tunjangan Perumahan DPR

Para pemohon juga menyoroti adanya ketentuan yang memungkinkan pensiun tetap dibayarkan hingga penerima meninggal dunia.

Menurut mereka, mekanisme tersebut berpotensi membebani anggaran negara secara tidak proporsional.

DPR dan Pemerintah Harus Bergerak

Putusan MK ini tidak langsung menghapus pensiun anggota DPR. Namun keputusan tersebut memberi tekanan kuat kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang aturan yang lebih modern, transparan, dan adil.

Regulasi baru nantinya diharapkan mampu menjawab beberapa pertanyaan penting:

  • Apakah pensiun pejabat negara harus tetap berlaku seumur hidup?
  • Bagaimana prinsip keadilan anggaran publik diterapkan?
  • Seberapa besar standar tunjangan yang wajar bagi pejabat negara?

Baca juga: MK Vs DPR, Siapa Berwenang Tentukan Format Pemilu?

Dalam dua tahun ke depan, DPR dan pemerintah akan diuji untuk menyusun sistem hak keuangan pejabat negara yang lebih akuntabel dan konstitusional.

Jika tidak, sebagian dasar hukum pensiun anggota DPR bisa hilang kekuatan hukumnya.

Dan itu akan membuka babak baru dalam perdebatan publik soal transparansi dan keadilan pengelolaan uang negara. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *