MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan, Berlaku dalam 2 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. MKRI

JAKARTA, mulamula.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di luar tugas utamanya. Putusan ini menegaskan bahwa mereka tak boleh duduk sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, Kamis (28/8). Gugatan diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa yang menilai ada celah hukum pada Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, karena hanya melarang menteri, bukan wakil menteri, untuk merangkap jabatan.

Putusan Tegas, Aturan Diperluas

MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Kini, bunyi pasal diperluas:

  • Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.
  • Dilarang menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
  • Dilarang memimpin organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Baca juga: MK Vs DPR, Siapa Berwenang Tentukan Format Pemilu?

Putusan ini sekaligus menutup praktik lama di mana wamen bisa merangkap jabatan, termasuk di perusahaan milik negara. Berdasarkan data, setidaknya ada 30 wakil menteri yang duduk sebagai komisaris di BUMN.

Kritik dan Alasan Hukum

Pemohon menilai aturan lama tidak adil karena membuka peluang diskriminasi. Menurutnya, wakil menteri tetaplah pejabat negara yang harus tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum. MK juga pernah memberi sinyal sejak 2020 bahwa larangan menteri mestinya berlaku pula bagi wamen agar mereka fokus membantu kerja kementerian.

Baca juga: MK Tegaskan Pasal Pencemaran UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Lembaga

Meski demikian, dua hakim konstitusi, Arsul Sani dan Daniel Yusmic, menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Masa Transisi Dua Tahun

MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan melakukan perombakan. Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan, masa transisi diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Pemerintah diberi waktu cukup untuk menyiapkan pengganti jabatan yang ditinggalkan, dengan figur yang profesional dan sesuai ketentuan perundangan.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan penuh integritas. Rangkap jabatan dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus menurunkan kinerja birokrasi. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *