MK Pasang Tameng, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dikriminalisasi

Aksi warga menuntut masa depan hijau. Putusan MK menegaskan, setiap orang yang membela lingkungan kini terlindungi dari kriminalisasi dan gugatan pembungkaman. Foto: Ilustrasi/ Markus Spiske/ Pexels.

KABAR baik buat pejuang lingkungan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan kalau siapa pun yang membela hak atas lingkungan hidup yang sehat nggak bisa lagi dikriminalisasi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (28/8). Bunyinya jelas: setiap orang yang ikut berjuang menjaga lingkungan, entah itu korban, pelapor, saksi, ahli, sampai aktivis, harus dilindungi dari ancaman tuntutan hukum.

Dari Mahasiswa ke MK

Langkah ini berawal dari dua mahasiswa, Leonardo Turnip dan Jovan Naibaho. Mereka mengajukan uji materi ke MK karena menilai aturan lama di Pasal 66 UU Lingkungan (UU PPLH) masih sempit.

Aturan lama cuma melindungi korban atau pelapor pencemaran. Padahal, sering kali yang kena tekanan justru aktivis, saksi, atau bahkan masyarakat yang sekadar bersuara.

Baca juga: Saat Aktivisme Lingkungan Diuji Zaman

“Kalau aturan cuma lindungi korban atau pelapor, aktivis bisa tetap dibungkam lewat tuntutan hukum. Itu unfair,” begitu logika mereka.

Bayang-bayang SLAPP

Buat aktivis lingkungan, ancaman kriminalisasi ini bukan hal baru. Ada yang dipolisikan, digugat perusahaan, bahkan diintimidasi hanya karena bersuara. Fenomena ini dikenal dengan istilah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.MKRI.

Tujuannya jelas, yakni membungkam partisipasi publik. Lewat putusan baru ini, MK tegas bahwa nggak boleh lagi ada aktivis yang ditakut-takuti dengan kasus hukum hanya karena mereka membela lingkungan.

Putusan Bersejarah

Ketua MK Suhartoyo menyebut, penjelasan lama Pasal 66 UU PPLH resmi dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. MK lalu memperluas perlindungan hukum agar lebih inklusif.

Baca juga: Narasi Iklim yang Menyesatkan, Saat Sedotan Jadi Kambing Hitam

Jadi, mulai sekarang, payung hukum itu berlaku buat siapa pun yang ikut berjuang menjaga lingkungan. Tidak hanya korban dan pelapor, tapi juga saksi, ahli, akademisi, jurnalis, bahkan komunitas yang menempuh jalur hukum melawan perusakan alam.

Harapan Baru

Bagi banyak aktivis, ini adalah kemenangan moral. Negara akhirnya hadir, setidaknya di atas kertas, untuk melindungi mereka dari pembungkaman.

Tentu, pekerjaan rumahnya masih banyak. Pertanyaannya, apakah aparat dan pengadilan bakal konsisten menjalankan putusan ini? Itu yang akan jadi ujian ke depan.

Tapi untuk hari ini, ada alasan buat tersenyum. Perjuangan menjaga hutan, laut, dan udara bersih kini punya tameng hukum yang lebih kokoh. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *