MK Tegaskan Pasal Pencemaran UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Lembaga

Foto: Dok. MK

JAKARTA, mulamula.id Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, kelompok masyarakat, atau korporasi.

Putusan ini muncul dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar pada 29 April 2025. MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya ditujukan untuk individu atau perseorangan.

Perlindungan Nama Baik Bukan untuk Lembaga

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa lembaga publik maupun entitas kolektif tidak dapat menggunakan pasal tersebut untuk menjerat warganet. Pasal itu hanya sah digunakan oleh individu yang merasa martabat atau kehormatannya dirugikan.

“Frasa ‘orang lain’ harus dimaknai secara ketat sebagai individu, bukan lembaga, institusi, atau kelompok profesi tertentu,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menyebut ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dibatasi maknanya.

Kritik Publik Tak Bisa Dipidana

Putusan MK juga berdampak pada bentuk kritik publik di ruang digital. Kini, warga tidak bisa lagi dipidana hanya karena menyampaikan kritik terhadap institusi, profesi, atau jabatan publik, selama tidak menyerang individu secara langsung.

Baca juga: MK: Kerusuhan di Media Sosial Tak Bisa Dipidana UU ITE

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan bahwa lembaga atau kelompok tetap dapat menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan, namun bukan melalui pasal pidana pencemaran nama baik di UU ITE.

Gugatan dari Jepara

Perkara ini bermula dari gugatan warga sipil, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menguji empat pasal UU ITE yang dinilainya berpotensi mengancam kebebasan berekspresi: Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (2), dan 45 ayat (4).

Daniel menilai sejumlah frasa dalam pasal-pasal tersebut terlalu lentur dan bisa digunakan untuk membungkam suara publik. MK mengabulkan sebagian gugatannya, terutama soal pembatasan objek hukum pada individu.

Menyeimbangkan Hak Konstitusional

Putusan ini menjadi langkah korektif atas penggunaan pasal karet dalam UU ITE yang selama ini kerap dikritik publik. MK memberi batas tegas agar pasal pencemaran nama baik tidak melanggar hak konstitusional warga untuk berpendapat dan menyampaikan kritik.

Dengan ini, hukum di ruang digital diharapkan tidak lagi menjadi alat represi, tapi tetap bisa melindungi individu dari serangan yang melanggar hukum secara personal. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *