Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Media Sosial

Anak menggunakan smartphone di tengah lingkungan digital yang semakin intens. Pemerintah akan membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Foto: Ilustrasi/ Cottonbro/ Pexels.

JAKARTA, mulamula.id – Ruang digital bagi anak-anak Indonesia akan segera berubah. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari langkah memperkuat perlindungan anak di internet.

Kebijakan ini diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui regulasi tersebut, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Baca juga: Ketika Media Sosial Tak Lagi Sosial: Algoritma, Influencer, dan Krisis Koneksi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Implementasi Dimulai 28 Maret

Tahap awal implementasi kebijakan ini dimulai 28 Maret 2026. Pada tahap tersebut, akun milik anak-anak di bawah 16 tahun pada platform tertentu akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Platform yang masuk dalam kebijakan ini mencakup sejumlah layanan digital yang sangat populer di kalangan anak muda. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Mengungkap Fenomena “Kebahagiaan Palsu” di Media Sosial

Komdigi menyebut proses implementasi akan dilakukan bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi baru tersebut.

Risiko Dunia Digital bagi Anak

Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet. Mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online.

Namun yang paling dikhawatirkan adalah meningkatnya kecanduan digital di usia dini.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di internet. Mulai dari pornografi, cyberbullying, penipuan digital, hingga risiko adiksi,” kata Meutya.

Ia juga menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia.

Membantu Orang Tua Mengawasi

Komdigi mengakui implementasi aturan baru ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak bisa merasa dibatasi, sementara orang tua harus menghadapi keluhan dari anak yang kehilangan akses ke platform favorit mereka.

Namun, pemerintah menilai kebijakan ini justru membantu keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ujar Meutya.

Baca juga: Mejeng Sekejap, Klaim Seolah Akrab: Wajah Lain Media Sosial

Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat perlindungan anak di ruang digital.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi generasi muda, tanpa sepenuhnya membebankan pengawasan teknologi hanya kepada keluarga.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *