Nasib Pegawai Jadi Sorotan di Tengah Transformasi BUMN

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyerahkan dokumen pandangan akhir pemerintah kepada pimpinan DPR pada sidang paripurna pengesahan revisi UU BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Instagram/ official.riniwidyantini.

JAKARTA, mulamula.id Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bukan sekadar pergantian nama. Transformasi ini membawa konsekuensi langsung bagi ribuan pegawai yang selama ini bekerja di kementerian.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR, menegaskan bahwa seluruh pegawai kementerian akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).

Enam Perubahan Utama dalam UU Baru

Rini merinci, revisi UU BUMN yang baru disahkan memuat enam perubahan penting:

  1. Transformasi kelembagaan: Kementerian BUMN resmi berganti menjadi BP BUMN.
  2. Batas rangkap jabatan: Menteri dan wakil menteri hanya boleh merangkap jabatan di organ BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi.
  3. Kesetaraan gender: Karyawan BUMN dapat menduduki posisi strategis seperti direksi, komisaris, dan manajer dengan prinsip kesetaraan gender.
  4. Perlakuan perpajakan: Transaksi yang melibatkan BPI Danantara (holding investasi), holding operasional, dan pihak ketiga diatur melalui peraturan pemerintah.
  5. Pengawasan keuangan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang memeriksa BUMN sesuai ketentuan hukum.
  6. Pengalihan pegawai dan penguatan Danantara: Pegawai kementerian dialihkan ke BP BUMN, yang juga berwenang menjadi penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Baca juga: Era Baru BUMN, Ada BP BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan Menteri

Pegawai Beradaptasi dengan Peran Baru

Transformasi ini menuntut penyesuaian tidak hanya secara administratif, tetapi juga kultur kerja. Dari semula berada di bawah kementerian, kini mereka bekerja di lembaga yang berperan sebagai regulator, bukan operator.

Suasana sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025), saat pengesahan revisi UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Foto: Foto: Instagram/ official.riniwidyantini.

Pemerintah menilai perubahan ini penting untuk memisahkan peran pengatur dan pelaksana agar pengawasan lebih transparan dan mengurangi benturan kepentingan.

“Transformasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN dalam perekonomian nasional,” kata Rini.

Momentum Perbaikan Tata Kelola

Sejumlah pengamat menilai, pemisahan regulator dan operator akan membuka peluang bagi BUMN untuk lebih fokus menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat dan kompetitif.

Namun mereka mengingatkan, kesuksesan reformasi kelembagaan ini bergantung pada pengawasan yang konsisten, terutama dalam menjaga profesionalisme BP BUMN dan memastikan transisi pegawai berjalan lancar. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *