
JAKARTA, mulamula.id – Polemik status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengantongi novum atau data baru yang berpotensi mempengaruhi keputusan akhir soal sengketa ini.
Empat pulau yang diperdebatkan itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Selama ini, status administrasi keempat pulau tersebut menimbulkan perdebatan tajam antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Presiden akan Putuskan dengan Regulasi Mengikat
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang selama ini menjadi sorotan, sejatinya bukanlah aturan khusus untuk keempat pulau tersebut. “Yang terjadi sebenarnya adalah pemutakhiran data kode wilayah di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/6).
Tidak Hanya Geografis
Menurut Bima Arya, penentuan batas wilayah tidak sekadar mengacu pada peta geografis. Ada banyak faktor yang menjadi dasar pertimbangan, seperti catatan historis, dinamika politik, hingga aspek sosial dan budaya.
“Penetapan batas wilayah oleh Kemendagri memperhatikan berbagai dimensi data. Tidak semata-mata karena kedekatan geografis, tetapi juga fakta historis, politis, sosial, dan kultural,” jelas eks Wali Kota Bogor itu.
Baca juga: Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Pekan Depan
Ia juga menepis anggapan bahwa Menteri Dalam Negeri hanya menandatangani keputusan untuk wilayah Aceh dan Sumut. Faktanya, kata Bima, keputusan itu berlaku secara nasional.
Novum Jadi Faktor Kunci
Dalam proses verifikasi data yang dilakukan lintas instansi, Kemendagri menemukan novum penting. Data baru inilah yang kini menjadi perhatian utama pemerintah dalam memutuskan status final keempat pulau tersebut.
“Ada novum atau data baru yang kami peroleh dari hasil penelusuran mendalam Kementerian Dalam Negeri. Ini akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting sebelum keputusan final diambil,” tegas Bima Arya.
Baca juga: Indonesia, Raja Pulau Dunia dengan Lebih 17.000 Gugusan
Hingga kini, polemik status empat pulau ini masih menjadi perhatian publik Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah berjanji akan menuntaskan persoalan ini secara hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek dan data yang ada. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.