
JAKARTA, mulamula.id – Ada yang berbeda dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Dalam pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, publik tidak lagi disuguhi barisan tersangka dengan rompi oranye.
KPK menegaskan, absennya para tersangka bukan kebetulan, melainkan konsekuensi langsung dari KUHAP baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
Direktur Penindakan KPK, Asep, mengatakan lembaganya kini wajib mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengadopsi KUHAP yang baru. Fokusnya perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah. Itu yang kami ikuti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Perubahan ini menandai babak baru penegakan hukum. KPK tidak lagi memosisikan tersangka sebagai objek tontonan publik, tetapi sebagai subjek hukum yang tetap memiliki hak.
Dugaan Suap di Jantung Kantor Pajak
Kasus ini berpusat di KPP Madya Jakarta Utara, unit strategis Direktorat Jenderal Pajak yang menangani wajib pajak besar. Perkara bermula pada September 2025, saat perusahaan tambang PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2023.
Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar. Namun setelah PT WP mengajukan sanggahan berulang kali, angka itu turun drastis menjadi Rp 15 miliar.
Baca juga: Mens Rea: Istilah Hukum yang Mendadak Ramai, Apa Makna Sesungguhnya?
Di tengah proses tersebut, KPK menduga terjadi transaksi ilegal. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta fee Rp 8 miliar agar nilai pajak bisa dipangkas.
Karena keterbatasan dana, PT WP hanya menyanggupi Rp 4 miliar. Uang itu kemudian disamarkan lewat perusahaan fiktif PT NBK yang seolah-olah berperan sebagai konsultan pajak.

Negara Dirugikan Rp 59 Miliar
Menurut perhitungan KPK, pemangkasan nilai pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar membuat negara kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 59,3 miliar, atau hampir 80 persen dari temuan awal.
Uang fee itu dicairkan pada Desember 2025, ditukar ke mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai.
Baca juga: Kerja Sosial Jadi Alternatif Penjara, Negara Uji Wajah Baru Pemidanaan
Pada Januari 2026, uang tersebut mulai dibagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
OTT di Masa Transisi Hukum
KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai, dolar Singapura, dan emas batangan.
Kasus ini menjadi unik karena terjadi di masa transisi hukum. Dugaan suap dimulai saat KUHP lama masih berlaku, tetapi distribusi uang terjadi setelah KUHP baru efektif per 2 Januari 2026.

Karena itu, KPK menerapkan kombinasi aturan lama dan baru dalam penjeratan pasal.
“Setelah semua peristiwa terjadi di bawah undang-undang baru, maka kita akan sepenuhnya menggunakan hukum yang baru,” kata Asep.
Lima Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka:
- DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS – Kepala Seksi Waskon
- ASB – Tim Penilai
- ABD – Konsultan pajak
- EY – Staf PT WP
ABD dan EY dijerat sebagai pemberi suap.
DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
OTT Tanpa Tontonan
Kasus ini menjadi penanda perubahan besar.
KPK tetap melakukan OTT.
Penyitaan tetap berjalan.
Penetapan tersangka tetap tegas.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Minta Kritik Tetap Jalan
Namun satu hal berubah, tidak ada lagi parade tersangka di depan kamera.
Bagi publik, ini mungkin terasa sepi. Bagi sistem hukum, ini adalah wajah baru penegakan hukum Indonesia. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.