Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Properti hingga 2027

Deretan rumah tapak bersubsidi di kawasan penyangga Jakarta. Pemerintah memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen hingga 2027 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Foto: Instagram/ presidenrepublikindonesia.

JAKARTA, mulamula.id Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, Selasa (15/10).

“Fasilitas ini awalnya berakhir 31 Desember 2026, kini diperpanjang hingga akhir 2027,” ujar Purbaya.
Kebijakan ini diproyeksikan akan dinikmati sekitar 40 ribu unit properti per tahun.

Dorongan untuk Daya Beli dan Sektor Properti

Purbaya menegaskan, perpanjangan insentif dilakukan untuk menjaga daya beli kelas menengah sekaligus memperkuat sektor properti yang memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian nasional. “Ini dorongan baru bagi sektor properti agar geliat ekonominya tetap terjaga,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global dan melambatnya investasi baru.

Kepastian Usaha bagi Pengembang

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan insentif hingga 2027.

Ia optimistis kebijakan ini memberikan kepastian usaha bagi pengembang agar dapat merencanakan pembangunan dengan lebih cepat dan terukur.

Ketentuan dan Batasan Insentif

Fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dan dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2025, insentif 100 persen PPN hanya berlaku hingga Juni 2025, kemudian turun menjadi 50 persen untuk periode Juli–Desember 2025. Namun pemerintah kemudian memperpanjang potongan penuh hingga akhir tahun, dan kini resmi menetapkannya berlaku hingga 2027.

Kebijakan ini masuk dalam rangkaian “Paket Ekonomi 2025, yang menandai keberlanjutan strategi fiskal pemerintah untuk memperkuat sektor-sektor padat karya, termasuk konstruksi dan real estat, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan konsumsi rumah tangga. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *