
JAKARTA, mulamula.id – KUHAP versi terbaru resmi mengubah sejumlah prosedur penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu aturan yang langsung menyita perhatian publik adalah ketentuan bahwa hakim tidak bisa langsung ditangkap atau ditahan penyidik tanpa izin Ketua Mahkamah Agung (MA).
Aturan ini tercantum dalam Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sejak disahkan, muncul perdebatan luas. Sebagian pihak menilai aturan ini memberi perlindungan berlebihan. Yang lain menyebutnya sebagai langkah penting menjaga independensi peradilan.
Penangkapan dan Penahanan Tak Bisa Langsung
Dalam KUHAP baru, penyidik tetap bisa memproses hakim yang diduga terlibat tindak pidana. Namun, ada prosedur tambahan.
Penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Ketua Mahkamah Agung.
Baca juga: Skandal Suap CPO, Tiga Hakim Terjerat Jebakan Vonis Lepas
Ini berbeda dengan prosedur terhadap warga biasa atau pejabat lain. Pada umumnya, penyidik dapat melakukan penangkapan dan penahanan jika syarat hukum terpenuhi, tanpa perlu persetujuan lembaga lain.
Bagi hakim, kini ada mekanisme kontrol kelembagaan sebelum upaya paksa dilakukan.
Mengapa Hakim Diperlakukan Berbeda?
Hakim memegang peran sentral dalam sistem hukum. Mereka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, termasuk kasus besar yang menyangkut politik, ekonomi, dan kepentingan publik.
Posisi ini membuat hakim rentan terhadap tekanan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang mencoba menggunakan laporan pidana sebagai bentuk intimidasi atau balas dendam atas putusan pengadilan.
Karena itu, izin dari Ketua MA dipandang sebagai lapisan perlindungan institusional. Tujuannya menjaga agar proses hukum terhadap hakim tidak disalahgunakan untuk melemahkan independensi peradilan.
Dipersoalkan dari Sisi Kesetaraan Hukum
Di sisi lain, muncul pertanyaan soal prinsip kesetaraan di depan hukum. Mengapa hakim mendapat perlakuan berbeda?
Sejumlah ahli menilai perbedaan ini bersifat fungsional, bukan personal. Hakim diperlakukan khusus bukan karena status individunya, melainkan karena perannya sebagai bagian dari cabang kekuasaan kehakiman.
Baca juga: Ketua MA Soroti Gaya Hidup Mewah Hakim: Gaji Jutaan, Barang Miliaran
Dalam sistem ketatanegaraan, perlakuan berbeda seperti ini bukan hal baru. Beberapa jabatan publik memang memiliki mekanisme hukum khusus demi menjaga fungsi konstitusionalnya.
Peran Krusial Mahkamah Agung
Dengan aturan baru ini, Mahkamah Agung memegang peran strategis. MA tidak dimaksudkan menjadi pelindung bagi hakim yang bersalah. Sebaliknya, MA berfungsi sebagai penyaring awal untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan berbasis bukti yang kuat.
Izin dari Ketua MA seharusnya diberikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika dijalankan dengan benar, mekanisme ini bisa mencegah kriminalisasi sekaligus tetap membuka jalan bagi penegakan hukum terhadap hakim yang melanggar.
Bukan Kekebalan, Tapi Filter
Penting dicatat, KUHAP baru tidak membuat hakim kebal hukum. Hakim tetap bisa diperiksa, ditangkap, ditahan, dan diadili.
Perbedaannya hanya terletak pada adanya filter kelembagaan sebelum tindakan paksa dilakukan.
Baca juga: KUHAP Baru Berlaku, 14 Perubahan yang Ubah Peradilan Pidana
Tujuannya menjaga keseimbangan antara dua prinsip penting, independensi peradilan dan akuntabilitas hukum.
Bagaimana aturan ini akan berdampak, sangat bergantung pada praktik di lapangan. Jika digunakan secara objektif, kepercayaan publik terhadap peradilan bisa menguat. Jika tidak, justru bisa memicu kecurigaan baru. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.