Perampasan Lahan Adat Meningkat, Hukum Perlindungan Masih Terhambat

Masyarakat adat menjaga hutan sebagai sumber kehidupan dan identitas, di tengah ancaman perampasan wilayah. Foto: Ilustrasi/ Oriz Mufassa/ Pexels.

PERAMPASAN lahan adat di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan pada tahun 2024. Berdasarkan temuan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sekitar 2,8 juta hektar wilayah atau lahan adat telah dirampas sepanjang tahun ini.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang tercatat hanya sebesar 2,5 juta hektar. Sementara itu, sepanjang tahun 2024, setidaknya 121 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat telah terjadi di lebih dari 140 komunitas.

Perlindungan Hukum yang Terhambat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyoroti betapa lambannya pengesahan undang-undang yang diharapkan menjadi dasar hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat. Menurut Siti Rakhma Mary, perwakilan Koalisi, pengakuan terhadap wilayah adat seringkali terhambat oleh prosedur yang berlarut-larut dan peraturan yang tidak mendukung.

Dalam banyak kasus, hal ini mengakibatkan konflik agraria yang berkepanjangan, di mana masyarakat adat terancam tidak hanya kehilangan tanah mereka, tetapi juga berhadapan dengan ancaman kriminalisasi dan intimidasi.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat, Jalan Panjang Menuju Pengesahan

Sementara itu, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa dari 26,9 juta hektar wilayah adat yang terdaftar, hanya 14% yang telah mendapatkan status pengakuan resmi dari pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang jelas antara upaya pengakuan wilayah adat dan laju izin yang diberikan kepada korporasi untuk mengambil alih lahan tersebut.

Perampasan lahan adat semakin meluas, sementara pengesahan UU Perlindungan Masyarakat Adat masih terhambat, meninggalkan ketidakpastian hukum bagi komunitas adat. Foto: Ilustrasi/ Sergey Guk/ Pexels.
Ketimpangan Antara Pengakuan dan Izin Korporasi

Salah satu tantangan besar yang dihadapi masyarakat adat adalah ketidakselarasan antara laju pengesahan hutan adat dan izin yang dikeluarkan untuk kepentingan korporasi. Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menetapkan 123 komunitas dengan luas total hutan adat mencapai 221.648 hektar.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat, Janji Perlindungan atau Sekadar Ilusi Hukum?

Sementara itu, izin bagi korporasi yang menguasai wilayah adat sering kali diterbitkan dengan cepat, sehingga memperburuk kerusakan ekosistem dan menggusur sumber kehidupan masyarakat adat.

Perlunya Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dihadapi oleh masyarakat adat. Undang-undang ini diharapkan dapat mengatur pengakuan wilayah adat, memperkuat hak-hak masyarakat adat, dan memberikan perlindungan terhadap ekosistem yang ada. Namun, meskipun telah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui hak masyarakat adat, implementasi di lapangan belum terlihat signifikan.

Baca juga: Hutan Adat: Menyelamatkan Bumi, Melindungi Hak Leluhur

Konflik agraria dan pengakuan wilayah adat masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Pemerintah perlu mempercepat proses legislasi dan implementasi kebijakan yang memberikan pengakuan resmi terhadap hak masyarakat adat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa meskipun ada sejumlah kebijakan yang mendukung pengakuan hak masyarakat adat, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, peran serta pemerintah dan masyarakat untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sangatlah penting. Keberlanjutan hidup masyarakat adat dan pelestarian lingkungan bergantung pada langkah konkret yang dapat diambil segera. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *