
JAKARTA, mulamula.id – Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara soal empat pulau di perairan Aceh Singkil memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan turun tangan langsung menangani konflik yang memanas sejak awal 2025 ini.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden telah sepakat mengambil alih penyelesaian kasus tersebut. “Presiden akan memutuskan langsung persoalan batas pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Keputusan Final dalam Waktu Dekat
Menurut Dasco, Presiden menargetkan keputusan resmi soal status keempat pulau akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden,” tambahnya.
Baca juga: Buntu di Kemendagri, Aceh Siap Naikkan Sengketa Pulau ke Istana
Keempat pulau yang diperebutkan itu ialah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Seluruhnya berada di perairan perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Polemik Usai Keputusan Mendagri
Sengketa ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Menteri Tito Karnavian menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Sumatra Utara.
Baca juga: 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Ini Alasan Pusat Memutuskan
Keputusan itu memicu keberatan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menilai keempat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh. Persoalan ini bahkan telah menyedot perhatian publik, akademisi, hingga pakar hukum tata negara.
Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Siapa Lebih Kuat di Meja Hukum?
Kini, semua pihak menanti langkah final Presiden Prabowo. Apakah keputusan mendatang akan meredam ketegangan atau justru memicu babak baru dalam tarik-menarik batas wilayah ini. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.