
JAKARTA, mulamula.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah tegas ini langsung ditindaklanjuti oleh Presiden. “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/8).
Baca juga: Wamenaker Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3
Istana menegaskan komitmen Prabowo dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan. Menurut Prasetyo, peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran, terutama bagi menteri dan wakil menteri agar bekerja dengan penuh integritas,” tambahnya.
Kasus Rp 81 Miliar
Kasus yang menjerat Noel terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus di Jakarta. Dalam operasi itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memeras buruh dari sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, biaya resmi hanya Rp 275 ribu. Namun, mereka mematok hingga Rp 6 juta agar proses sertifikasi berjalan mulus.
Baca juga: Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3
Skema ilegal ini disebut sudah berjalan sejak 2019 dengan total pungutan mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Noel diduga menerima Rp 3 miliar.
Noel Berharap Amnesti Presiden
Menanggapi status hukumnya, Noel membantah dirinya terjaring OTT. Ia juga menolak disebut melakukan pemerasan. Meski demikian, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan masyarakat.
“Saya berharap mendapat amnesti dari Presiden,” kata Noel sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca juga: Buruh Diperas Sertifikat K3, Rp81 Miliar Mengalir ke Pejabat Kemnaker
Saat ini, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta pasal berlapis dalam KUHP. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.