Prabowo Malu Kasus Noel, “Tak Ingat Anak Istri Saat Terjerat Korupsi?”

Presiden Prabowo Subianto menyinggung kasus korupsi eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat membuka Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025). Foto: Instagram/ @presidenrepublikindonesia.

JAKARTA, mulamula.id Presiden Prabowo Subianto menyinggung kasus korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. Dalam pidatonya saat membuka Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025), Prabowo mengaku heran dengan keputusan politikus Gerindra itu.

“Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” ucap Prabowo.

Ucapan itu merujuk pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Noel terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Malu dan Kasihan

Prabowo tidak menutupi rasa malunya. Noel, meski bukan kader resmi Gerindra, tercatat sebagai anggota partai. “Dia anggota, belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh, dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, saya agak malu,” katanya.

Baca juga: Baru Satu Bulan Menjabat, Wamenaker Noel Sudah Minta Jatah Rp3 Miliar

Namun di sisi lain, Prabowo menyebut Noel sebagai sosok yang menarik. Ia mengaku kasihan, meski harus menerima kenyataan pahit. “Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saya kasihan, tapi apa boleh buat,” ujarnya.

Pesan Antikorupsi

Prabowo menegaskan sejak awal dirinya sudah mewanti-wanti para menteri dan pejabat agar menjauhi korupsi. Pesan itu ia sampaikan jauh sebelum dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu, dan terus diulang di berbagai kesempatan.

“Dapat laporan dari Jaksa Agung, penegak hukum, PPATK. Saya ingatkan. Tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin,” tandasnya.

Ia juga memastikan tidak akan melindungi siapa pun, termasuk anggota partai, bila terjerat kasus korupsi.

Kasus Rp 3 Miliar

KPK sebelumnya menetapkan Noel sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 20 Agustus 2025. Bersama 10 orang lain, ia diduga terlibat pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel menerima aliran dana hingga Rp 3 miliar.

Baca juga: Prabowo Copot Noel dari Kursi Wamenaker

Noel kini telah dicopot dari jabatan Wamenaker dan dikeluarkan dari Partai Gerindra. Ia bersama para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus Noel menjadi catatan penting, pejabat publik di kabinet Prabowo bisa terjerat hukum sejak awal pemerintahan. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *