Prabowo Putuskan Empat Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—masuk wilayah administratif Provinsi Aceh, usai pertemuan gubernur dari dua provinsi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Ist.

JAKARTA, mulamula.id Setelah bertahun-tahun menjadi sengketa antara dua provinsi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil sikap tegas. Empat pulau yang disengketakan—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—diputuskan secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

Meski Presiden Prabowo sedang berada dalam perjalanan diplomatik ke Rusia, keputusan ini tetap diambil berdasarkan laporan lengkap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen dan data yang dimiliki pemerintah.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution (kiri) dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, usai penetapan status empat pulau sengketa, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ Setpres BPMI.
Akhir dari Polemik Panjang

Sengketa ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebut keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Keputusan itu menuai kritik luas, terutama dari masyarakat Aceh yang menilai ada kekeliruan administratif dan ketidaktepatan dalam interpretasi historis.

Baca juga: 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Ini Alasan Pusat Memutuskan

Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti historis yang kuat. Sementara pihak Sumatera Utara bersandar pada hasil survei Kemendagri yang mendasari Kepmendagri tersebut. Perbedaan tafsir dan minimnya kejelasan batas wilayah sejak UU 24 Tahun 1956 membuat sengketa ini tak kunjung selesai.

Presiden Ambil Alih

Langkah tegas Presiden Prabowo diambil setelah DPR RI turut mendorong penyelesaian konflik ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Presiden telah berkoordinasi dengan lembaga legislatif dan memutuskan untuk menyelesaikan langsung polemik antarprovinsi tersebut.

“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco.

Kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 17 Juni 2025, menyepakati penyelesaian status empat pulau sengketa: Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Foto: Ist.

Keputusan ini dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menyelesaikan konflik wilayah berdasarkan prinsip administrasi yang jelas dan terukur. Dalam hal ini, Presiden bertindak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peran konstitusional sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Titik Balik untuk Aceh

Bagi Aceh, keputusan ini bukan hanya kemenangan administratif. Ini juga bentuk pengakuan atas jejak sejarah dan ikatan masyarakat lokal dengan empat pulau tersebut. Kejelasan batas wilayah menjadi penting, terutama dalam konteks tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, dan layanan publik.

Baca juga: Alkisah 4 Pulau Aceh yang ‘Hijrah’ ke Sumatera Utara

Di sisi lain, pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti keputusan ini dengan memperbarui Permendagri serta melakukan sosialisasi di kedua provinsi untuk mencegah gesekan sosial di lapangan.

Langkah Presiden Prabowo memberi sinyal kuat bahwa negara tidak ragu untuk menyelesaikan sengketa wilayah dengan pendekatan regulasi dan keputusan eksekutif yang final. Kini, giliran kementerian teknis memastikan implementasi keputusan ini berjalan dengan lancar dan adil. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *