‘Precautionary Principle’, Mengapa Hukum Tidak Menunggu Bukti Kerusakan Lingkungan

Cerobong asap industri yang melepaskan emisi ke atmosfer. Prinsip kehati-hatian dalam hukum lingkungan mendorong pencegahan kerusakan sebelum dampaknya terjadi. Foto: Ilustrasi/ Lars H Knudsen/ Pexels.

DI BANYAK kasus lingkungan, masalahnya sering sama, ilmu pengetahuan belum sepenuhnya pasti, tetapi risiko kerusakan sudah terlihat.

Sebuah proyek bisa menjanjikan manfaat ekonomi. Namun di sisi lain, dampaknya terhadap lingkungan belum sepenuhnya diketahui. Apakah akan mencemari sungai? Apakah akan merusak ekosistem? Atau justru memicu kerusakan jangka panjang?

Dalam situasi seperti ini, hukum lingkungan tidak selalu menunggu bukti kerusakan terjadi terlebih dahulu. Hukum mengenal satu prinsip penting yang disebut Precautionary Principle atau prinsip kehati-hatian.

Prinsip ini menegaskan bahwa ketika ada ancaman kerusakan lingkungan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah pencegahan.

Dengan kata lain, mencegah jauh lebih penting daripada menunggu kerusakan benar-benar terjadi.

Dari Jerman ke Hukum Internasional

Gagasan mengenai prinsip kehati-hatian pertama kali berkembang di Jerman pada dekade 1970-an. Konsep ini dikenal dengan istilah Vorsorgeprinzip, yang berarti prinsip antisipasi atau pandangan jauh ke depan.

Pada masa itu, pemerintah Jerman menghadapi berbagai persoalan lingkungan seperti pencemaran sungai, hujan asam, serta polusi industri yang berdampak luas pada kesehatan masyarakat. Pendekatan yang digunakan kemudian menekankan pentingnya pencegahan sejak tahap perencanaan kebijakan.

Baca juga: MK Pasang Tameng, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dikriminalisasi

Prinsip ini kemudian berkembang menjadi standar global. Salah satu tonggak pentingnya muncul dalam Deklarasi Perlindungan Laut Utara tahun 1987. Beberapa tahun kemudian, prinsip tersebut diperkuat dalam Deklarasi Rio 1992.

Dalam Prinsip ke-15 Deklarasi Rio ditegaskan bahwa ketika ada ancaman kerusakan lingkungan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, kurangnya kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Sejak saat itu, precautionary principle menjadi salah satu fondasi penting dalam hukum lingkungan internasional.

Diadopsi dalam Hukum Indonesia

Indonesia juga mengadopsi prinsip ini dalam sistem hukumnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memasukkan asas kehati-hatian sebagai salah satu prinsip dasar dalam perlindungan lingkungan.

Maknanya jelas. Ketidakpastian mengenai dampak suatu kegiatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda upaya mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Sawit, Kemenangan Sains di Meja Hukum

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum lingkungan tidak hanya bekerja setelah kerusakan terjadi. Hukum juga berfungsi sebagai alat pencegahan sejak awal.

Perdebatan di Pengadilan

Menariknya, prinsip kehati-hatian juga pernah muncul dalam pertimbangan hakim di pengadilan. Salah satu perkara yang sering dibahas adalah Putusan Mandalawangi di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2003.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menggunakan pendekatan progresif dengan mengaitkan prinsip kehati-hatian dengan konsep pertanggungjawaban ketat (strict liability) dalam perkara lingkungan hidup.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk penafsiran hukum yang progresif. Namun, pendekatan tersebut juga memunculkan perdebatan di kalangan akademisi hukum.

Baca juga: Negara Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun, Banjir Sumatra Masuk Meja Hukum

Sebagian ahli berpendapat bahwa penerapan pertanggungjawaban ketat sebenarnya tidak memerlukan dasar precautionary principle. Dalam banyak kasus, pertanggungjawaban ketat dapat diterapkan cukup dengan membuktikan bahwa suatu kegiatan memiliki dampak besar terhadap lingkungan.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa penggunaan prinsip kehati-hatian dalam proses litigasi masih menjadi diskursus penting dalam hukum lingkungan.

Lebih Tepat untuk Kebijakan

Dalam praktiknya, precautionary principle sering dianggap lebih tepat digunakan pada tahap pembuatan kebijakan dan pemberian izin lingkungan.

Prinsip ini dapat menjadi alat untuk menguji apakah pemerintah sudah mempertimbangkan dampak lingkungan secara serius sebelum memberikan izin suatu kegiatan.

Baca juga: Korporasi Pembuat Bencana Sumatra Kini Wajib Pulihkan Lingkungan

Misalnya melalui pemeriksaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika terdapat ketidakpastian ilmiah mengenai dampak suatu proyek, pendekatan kehati-hatian menuntut pemerintah mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Dengan pendekatan ini, prinsip kehati-hatian berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap keputusan administratif pemerintah.

Pedoman Baru bagi Hakim

Untuk memperjelas penerapannya dalam perkara lingkungan hidup, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Peraturan ini menjelaskan bahwa asas kehati-hatian dapat digunakan ketika terdapat ancaman serius terhadap lingkungan atau kesehatan manusia serta adanya ketidakpastian ilmiah mengenai hubungan sebab-akibat suatu kegiatan.

Baca juga: Memikat Burung, Kakek Masir Terancam Dua Tahun Dikurung

Dalam kondisi tersebut, hakim dapat mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan sebagai bagian dari perlindungan lingkungan hidup.

Pedoman ini diharapkan membantu hakim menggunakan prinsip kehati-hatian secara tepat dan tidak berlebihan.

Memahami Konteksnya

Precautionary principle merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum lingkungan modern. Prinsip ini mendorong negara dan pelaku usaha untuk berpikir jauh ke depan sebelum mengambil keputusan yang berpotensi merusak lingkungan.

Namun seperti prinsip hukum lainnya, penggunaannya tetap harus memahami konteks yang tepat.

Jika digunakan secara tepat, prinsip kehati-hatian dapat menjadi benteng penting dalam melindungi lingkungan hidup dan generasi mendatang. Tetapi jika digunakan tanpa pemahaman yang jelas, prinsip ini justru berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum.

Karena itu, memahami kapan dan bagaimana precautionary principle digunakan menjadi kunci penting dalam pengembangan hukum lingkungan di Indonesia. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Mulamula.id dengan klik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *